Banner

Banner
Berita Daerah

Tim Intel Korem 022/PT Tangkap Peredaran Narkoba, dan Berhasil Amankan Senjata Api Pabrikan

387
×

Tim Intel Korem 022/PT Tangkap Peredaran Narkoba, dan Berhasil Amankan Senjata Api Pabrikan

Sebarkan artikel ini

 

 

Model

MEDIA METRO 24, Simalungun,– Tim Intel Korem 022/PT berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan pemilik senjata api ilegal di Desa Naga Jaya II, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, pada Jumat (7/2) pukul 21.30 WIB. Tersangka yang diketahui bernama Budi Damanik (46), seorang wiraswasta asal Huta Mahai, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, diamankan beserta sejumlah barang bukti.

Laporan mengenai aktivitas peredaran gelap narkotika dan kepemilikan senjata api pertama kali diterima oleh pihak berwenang pada Kamis (6/2) pukul 12.00 WIB.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Jumat (7/2) pukul 10.00 WIB, Tim Intelrem 022/PT yang dipimpin oleh Kasi Intel Korem 022/PT menggelar briefing di kantor intelrem 022/PT. Setelah memperoleh instruksi dari Danrem 022/PT, tim berangkat menuju Kecamatan Serbelawan, Kabupaten Simalungun, pada pukul 14.00 WIB untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dalam perjalanan, tim singgah di Koramil 05/Serbelawan untuk mengumpulkan informasi tambahan dari Babinsa terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Sekitar pukul 19.30 WIB, tim bergerak menuju lokasi target di Desa Naga Jaya II. Setibanya di tempat kejadian, tim langsung melakukan penyergapan terhadap tersangka.

Dalam operasi tersebut tim berhasil mengamankan  barang bukti, antara lain satu pucuk pistol revolver No.20H41651, tiga butir amunisi kaliber 9 mm, enam butir amunisi revolver, 22,68 gram sabu-sabu, uang tunai sebesar Rp 2.170.000,-, satu unit handphone merek Realme, satu buah tas pinggang, dua buah kaca pirex, dua buah sendok pipet, dan satu buah tupperware berisi plastik klip. Dari hasil pemeriksaan, tersangka Budi Damanik diketahui berperan sebagai pengedar sabu-sabu yang beroperasi di kawasan Desa Naga Jaya II

Barang bukti yang ditemukan menguatkan keterlibatan tersangka dalam aktivitas peredaran gelap narkoba. Pihak Korem 022/PT menegaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan adanya keterlibatan anggota TNI dalam kasus ini. Namun, pihaknya tetap berkomitmen untuk mendalami setiap informasi yang beredar guna memastikan tidak adanya keterlibatan oknum TNI dalam jaringan peredaran narkoba. “Kami memiliki komitmen kuat dalam mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba di wilayah Korem 022/PT. Tidak ada toleransi bagi siapapun, termasuk anggota TNI, yang terlibat dalam peredaran narkotika. Jika terbukti adK keterlibatan oknum TNI, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar perwakilan Korem 022/PT sabtu (08,02.25) Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Sementara itu, tersangka beserta barang bukti telah diserahkan Polres Simalungun melalui  Kasat narkoba Henry Salamat S IP.SH.MH ,didampingi Kanit 1 Sugeng  untuk diproses hukum lebih lanjut (pen)