Media Metro 24 Simalungun, 1 Mei 2026 – Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di Kabupaten Simalungun berlangsung dengan penuh semangat, meriah, namun tetap mengusung nuansa kesederhanaan. Acara puncak dilaksanakan di Gedung Islamic Center Perdagangan pada hari Jumat, 1 Mei 2026, dan dihadiri langsung oleh Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Ahmad Saragih, SE., MM, beserta sejumlah pejabat daerah dan tokoh masyarakat.
Kegiatan dimulai tepat waktu dengan pembukaan yang khidmat. Seluruh peserta yang hadir berdiri tegak untuk mengikuti doa bersama yang dipimpin oleh Azlan Fandika. Doa tersebut dipanjatkan agar seluruh rangkaian acara berjalan lancar, penuh berkah, serta mampu menjadi momentum penguatan perjuangan dan persatuan seluruh elemen pekerja di daerah ini.
Setelah doa bersama, suasana semakin menyatu ketika seluruh hadirin menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya secara bersama-sama. Suara lantang yang berkumandang menjadi simbol rasa cinta tanah air dan kesadaran bahwa perjuangan para buruh adalah bagian tak terpisahkan dari perjalanan pembangunan bangsa dan negara.
Ketua Panitia Pelaksana, Akirmen Siregar, SE., SH., MH, dalam sambutannya yang disampaikan secara singkat namun padat menyampaikan tujuan utama diselenggarakannya acara ini. Menurutnya, May Day bukan sekadar perayaan rutin, melainkan momen penting untuk mengenang dan menghargai jasa serta perjuangan panjang para pekerja dan buruh yang telah berkontribusi besar dalam memajukan perekonomian daerah maupun nasional.
“Peran dan kontribusi para buruh sangat dibutuhkan dan menjadi tulang punggung kemajuan negara ini. Oleh karena itu, momentum ini harus dimaknai sebagai bentuk rasa terima kasih dan komitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak mereka,” ujar Akirmen.
Ia juga menjelaskan bahwa penyelenggaraan acara ini sepenuhnya didanai melalui sistem patungan yang dihimpun dari berbagai serikat pekerja dan kelompok buruh yang ada di seluruh wilayah Kabupaten Simalungun. Dukungan juga turut mengalir dari para donatur yang peduli terhadap nasib dan kemajuan dunia ketenagakerjaan di daerah ini.
Mewakili seluruh ketua serikat pekerja dan komunitas buruh, Abdul Arif Namora Sitanggang menyampaikan sambutan sekaligus membacakan pernyataan sikap kolektif. Kehadirannya sebagai pembicara utama menjadi hal yang istimewa, mengingat ia baru saja memegang amanah sebagai Ketua FSP KEP SPSI AGN Siantar-Simalungun selama satu tahun, namun telah diberikan kepercayaan besar untuk mewakili suara seluruh rekan kerja di lapangan.
Dalam pernyataan sikap yang disusun secara matang, terdapat 20 poin tuntutan dan harapan yang menjadi agenda perjuangan bersama. Poin pertama menekankan perlunya peningkatan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan ketenagakerjaan di seluruh wilayah Kabupaten Simalungun agar tidak ada lagi hak pekerja yang terabaikan.
Selanjutnya, disampaikan usulan untuk membentuk Satuan Tugas Pengawas Ketenagakerjaan yang khusus bertugas mengawasi penerapan aturan di lingkungan pemerintahan daerah maupun instansi terkait. Hal ini dianggap penting sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan tenaga kerja.
Poin ketiga menegaskan komitmen untuk memastikan penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten dilakukan melalui proses perundingan yang demokratis dan menghasilkan kesepakatan bersama antara asosiasi pengusaha dan perwakilan pekerja, bukan ditetapkan secara sepihak.
Para pekerja juga menuntut adanya jaminan upah layak serta perlindungan jaminan sosial yang menyeluruh bagi setiap tenaga kerja, tanpa terkecuali. Hak atas kesejahteraan dasar dipandang sebagai hak asasi yang harus dipenuhi oleh semua pihak yang terlibat dalam hubungan industrial.
Tuntutan lain yang disampaikan adalah penghapusan praktik Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan secara sepihak tanpa alasan yang sah dan prosedur yang benar. Sebagai solusi, diusulkan pembentukan satuan tugas khusus yang menangani kasus-kasus PHK agar dapat diselesaikan secara adil dan berkeadilan.
Sistem kerja outsourcing dan kontrak jangka pendek yang dinilai merugikan hak-hak pekerja juga menjadi sorotan utama. Serikat pekerja menuntut agar sistem tersebut dihapuskan dan diganti dengan pola kerja yang memberikan kepastian status dan perlindungan hukum bagi seluruh tenaga kerja.
Kebebasan berserikat dan berkumpul juga diperjuangkan secara tegas. Para pekerja menuntut penghentian seluruh praktik union busting atau tindakan yang bertujuan untuk menghambat, membubarkan, atau mengganggu aktivitas organisasi pekerja, karena hal tersebut merupakan hak dasar yang dijamin undang-undang.
Untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, diusulkan pembentukan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit di lingkungan Dinas Ketenagakerjaan. Lembaga ini akan menjadi wadah pertemuan dan musyawarah antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang muncul.
Peran Dewan Pengupahan juga diminta untuk ditingkatkan, baik dalam fungsi pengkajian, pertimbangan, maupun pengawasan terkait kebijakan pengupahan yang berlaku, agar selalu sesuai dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan kehidupan layak.
Selain itu, penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di setiap tempat kerja harus dipastikan berjalan efektif. Hal ini bertujuan untuk melindungi nyawa dan kesehatan pekerja, serta mencegah terjadinya kecelakaan kerja yang dapat menimbulkan kerugian bagi semua pihak.
Pemerintah daerah juga didorong untuk segera menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah tentang hubungan industrial. Peraturan tersebut diharapkan menjadi payung hukum yang kuat dan spesifik yang disesuaikan dengan karakteristik serta kebutuhan dunia kerja di Simalungun.
Kebijakan mengenai pemberdayaan tenaga kerja lokal juga diminta untuk diperjelas dan diperkuat. Para pekerja berharap agar kesempatan kerja yang tersedia di daerah ini lebih banyak dibuka dan diprioritaskan bagi warga lokal, dengan tetap memperhatikan kualifikasi dan keahlian yang dibutuhkan.
Dalam rangka meningkatkan kompetensi dan daya saing tenaga kerja, dibutuhkan pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) yang representatif. Fasilitas ini akan berfungsi sebagai pusat pelatihan dan pengembangan keterampilan agar pekerja mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman dan teknologi.
Sinergi antar instansi juga menjadi bagian dari tuntutan tersebut. Serikat pekerja mengusulkan penguatan kerja sama dengan Kepolisian Resor (Polres) Simalungun melalui pembentukan desk khusus ketenagakerjaan, sehingga permasalahan yang memiliki aspek hukum dapat ditangani secara cepat dan tepat.
Pada tingkat nasional, disampaikan desakan agar Dewan Perwakilan Rakyat segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sebagai pengganti dari Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law yang dinilai banyak menimbulkan kerugian bagi pekerja.
Selain itu, Indonesia diminta untuk segera meratifikasi Konvensi ILO Nomor 190 tentang penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja. Ratifikasi ini dianggap langkah penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan bermartabat bagi semua orang.
Pemerintah juga diminta untuk meninjau kembali kebijakan perpajakan, khususnya penghapusan pajak progresif yang dinilai semakin memberatkan beban ekonomi para pekerja dengan pendapatan menengah ke bawah.
Penetapan standar upah layak yang terukur dan terjamin pelaksanaannya juga kembali ditekankan sebagai fondasi utama kesejahteraan pekerja. Upah yang diterima harus mampu mencukupi kebutuhan hidup layak seorang pekerja beserta keluarganya.
Poin kesembilan belas kembali menegaskan pentingnya penerapan aturan keselamatan kerja secara ketat dan konsisten. Hal ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum untuk melindungi setiap nyawa yang terlibat dalam proses produksi dan pelayanan.
Sebagai penutup dari pernyataan sikap, disampaikan usulan yang penuh makna sejarah, yaitu pembangunan Tugu Patung Pahlawan Marsinah di wilayah Kabupaten Simalungun. Pembangunan ini diharapkan menjadi monumen pengingat abadi atas perjuangan dan pengorbanan para aktivis buruh, serta memotivasi generasi muda untuk terus memperjuangkan keadilan sosial.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Simalungun, Riando P. Purba, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap penyelenggaraan acara ini. Ia mengusung semangat persatuan sebagai tema utama, yaitu “Bersatu Semangat, Bersatu Tekad, Bersatu Tujuan, Bersatu Mewujudkan Kesejahteraan Bersama”.
“Semoga peringatan May Day ini tidak hanya menjadi seremoni tahunan yang berlalu begitu saja, melainkan menjadi momen refleksi mendalam atas perjuangan panjang yang telah dilalui, serta penguatan komitmen untuk terus bergerak maju,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Ahmad Saragih, SE., MM, memberikan tanggapan yang positif dan dukungan penuh terhadap aspirasi yang disampaikan. Ia menegaskan bahwa tanpa peran serta dan kerja keras para buruh, mustahil pembangunan di daerah ini dapat berjalan dan terwujud dengan baik.
“Kehadiran saudara-saudara sekalian hari ini sangat berarti dan kami maknai sepenuh hati. Anda semua adalah mitra strategis pemerintah dalam membangun daerah ini menuju kemajuan dan kesejahteraan,” tegas Bupati.
Ia juga mengingatkan tentang landasan hukum peringatan ini, yaitu Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2013 yang menetapkan tanggal 1 Mei sebagai hari libur nasional. Sejak diberlakukannya keputusan tersebut, peringatan Hari Buruh telah dirayakan secara resmi di seluruh Indonesia, termasuk di Simalungun, mulai tahun 2014 hingga saat ini.
Untuk tahun 2026 ini, peringatan May Day mengambil motto “Satu Tekad, Satu Tujuan, Kesejahteraan Bersama”. Motto tersebut dipilih untuk memperkuat ikatan persaudaraan dan kesatuan visi di antara seluruh elemen masyarakat, baik pekerja, pengusaha, maupun pemerintah.
Bupati juga mengajak seluruh komponen masyarakat, khususnya para pekerja dan buruh, untuk senantiasa menjaga persatuan dan kesolidaritasan. Menurutnya, dengan kekuatan persatuan, stabilitas ekonomi dapat terjaga dengan baik, yang pada akhirnya akan memberikan dampak positif bagi keberlangsungan hidup dan kemakmuran bersama.
Selain rangkaian acara seremonial dan penyampaian aspirasi, panitia juga menyiapkan berbagai kegiatan sosial dan hiburan. Sebagai wujud kepedulian sosial, dilakukan pembagian santunan kepada 50 orang anak yatim piatu yang berasal dari lingkungan sekitar.
Suasana semakin meriah dengan diadakannya undian berhadiah atau lucky draw yang dinanti-nantikan oleh seluruh peserta. Berbagai hiburan seni dan budaya juga ditampilkan untuk menghibur hadirin dan mempererat kebersamaan antar sesama peserta.
Acara ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting lainnya, antara lain Kapolres Simalungun, Dandim 0207/SML, Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun, serta para kepala organisasi serikat pekerja dari berbagai tingkatan.
Kehadiran perwakilan pekerja dari berbagai perusahaan yang beroperasi di Simalungun serta antusiasme masyarakat umum yang memadati lokasi acara menjadi bukti bahwa peringatan May Day 2026 ini berhasil menyatukan berbagai elemen masyarakat dalam satu wadah perjuangan dan harapan yang sama.













