Media Metro 24 Siantar – Polres Pematangsiantar melalui Unit Jatanras Sat Reskrim resmi melakukan penahanan terhadap pelaku pembunuhan seorang wanita berusia 28 tahun berinisial JL, yang ditemukan tewas di dalam kamar Hotel Cahaya Kasih, Jalan Bah Binonom, Kelurahan Sigulang-Gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada Sabtu (21/6/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim IPTU Sandi Riz Akbar, STrK, SIK, MH, membenarkan bahwa tersangka pembunuhan tersebut adalah seorang pria berinisial JAS (29), warga Jalan Sudirman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
“Pelaku sudah kami amankan dan ditahan. Kasus ini ditangani Unit Jatanras, dan saat ini proses penyidikan masih berjalan,” ujar IPTU Sandi Riz Akbar, dalam keterangannya pada Minggu (22/6/2025).
Cemburu Jadi Motif Pembunuhan
Dalam penjelasannya, Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa kejadian bermula dari perselisihan antara tersangka dan korban, yang diduga dipicu oleh rasa cemburu, karena korban dekat dengan teman pria pelaku.
Saat berada di dalam kamar nomor 1, tempat mereka menginap, tersangka yang terbakar emosi kemudian mengambil sebuah obeng yang sebelumnya digunakan untuk mengganjal tirai jendela kamar.
Tersangka lalu mendekati korban yang sedang duduk, dan sempat mengucapkan kalimat, “Minta maaf aku ya, sayang kali aku samamu,” sebelum kemudian menusukkan obeng tersebut ke bagian bawah leher korban sebanyak satu kali.
Korban sempat berusaha menahan luka dengan tangannya. Namun, pelaku melanjutkan aksinya dengan mencekik leher korban menggunakan tangan kiri, memeluk tubuh korban dengan tangan kanan, serta mengunci tubuh korban dengan kedua kakinya agar tidak dapat bergerak.
“Korban sempat meronta dan melakukan perlawanan, namun tersangka terus menahan tubuh korban selama sekitar lima menit hingga akhirnya korban tak lagi bergerak,” tambah IPTU Sandi.
Saat ini, tersangka JAS telah ditahan di RTP Polres Pematangsiantar dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pihak kepolisian masih terus mendalami motif lain serta melakukan pendalaman terhadap hubungan antara korban dan pelaku.(Red)














