Banner

Banner
Berita Daerah

Surat Rekomendasi Untuk Nelayan Jadi Kedok Mafia BBM

59
×

Surat Rekomendasi Untuk Nelayan Jadi Kedok Mafia BBM

Sebarkan artikel ini

 

Media Metro 24 SIBOLGA-

Model

Surat rekomendasi pengambilan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar subsidi untuk nelayan diduga jadi kedok untuk mafia, inisial VS atau marga Simaremare diduga jadi pelaku. Selasa (23/9/2025)

Pembuatan rekomendasi ini sepertinya mendapat dukungan dari dinas DKP Tapteng.

Praktik dugaan penyelewengan distribusi BBM bersubsidi jenis solar di APMS areal PPN Sibolga yang ada di Kabupaten Tapanuli Tengah terus dibiarkan terjadi.

Amatan media ini mendapati aktivitas pengisian solar subsidi dalam jumlah besar ke jeriken, drum dan baby tank tersusun yang diangkut menggunakan kapal kayu di APMS Pondok Batu secara terang-terangan.

Aktivitas tersebut dilakukan hanya bermodalkan ijin surat rekomendasi pembelian BBM atas nama beberapa nelayan. Namun temuan investigatif media sebelumnya menunjukkan bahwa pembelian tersebut bukan dilakukan oleh nelayan sendiri, melainkan dipergunakan oleh pelaku usaha (pengepul) dengan volume pembelian mencapai 2 sampai 3 ton.

Secara hukum, pola distribusi BBM seperti ini diduga kuat melanggar Pasal 53 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yang mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp60 miliar.

Selain itu, penggunaan surat rekomendasi nelayan oleh pelaku usaha bertentangan dengan:

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan dan Pendistribusian BBM;

Keputusan Kepala BPH Migas No. 4/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 tentang teknis pemberian rekomendasi BBM;

Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018.

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa surat rekomendasi bersifat non-alihtangan dan hanya dapat digunakan oleh nelayan yang bersangkutan sesuai dengan kebutuhan aktual operasional melaut, bukan untuk dikomersialisasikan atau dijadikan tameng legalitas oleh pengepul atau mafia BBM.

Berdasarkan investigasi media, sebelumnya pelaku usaha menggunakan surat rekomendasi atas nama kapal Km. Jason, Km. Jelly fish Km. Ivena, Km Mmono Nauli, KM. Marco 96, kemudian memindahkannya ke drum dan baby tank ditampung di kapal, tapi aparat yang berwenang diam.

Informasi yang disampaikan kepada redaksi menyebutkan bahwa BBM tersebut tidak dipergunakan sepenuhnya untuk nelayan, melainkan dijual kepada mafia BBM.

Pembiaran penjualan BBM subsidi pada jerigen dalam jumlah besar, masyarakat nelayan dan pengguna kecil, serta pengendara justru menjadi korban utama. Mereka akan kesulitan mendapatkan solar subsidi karena stok telah dikuasai oleh jaringan pengepul. Akibatnya, nelayan resmi di Sibolga dan Tapteng terpaksa membeli BBM dengan harga jauh di atas HET kepada pengencer.

 

Diamnya pihak-pihak yang digaji uang rakyat seperti kepolisian, DPRD, dan pejabat eksekutif daerah menunjukkan bahwa sistem pengawasan di Tapteng diduga telah dikompromikan.

Kasus APMS di Pondok Batu menjadi preseden buruk lemahnya penegakan hukum migas di daerah. Selain perlu penindakan pidana terhadap pelaku penyalahgunaan, perlu dilakukan:

 

Evaluasi menyeluruh terhadap praktik distribusi surat rekomendasi yang dikeluarkan dinas terkait, karena Rekom hanya dijadikan alat untuk melancarkan modusnya.

Audit terhadap APMS yang selalu melanggar;

Sanksi administratif berupa pencabutan izin SPBU jika terbukti menyalahgunakan penyaluran BBM subsidi

Peningkatan transparansi data distribusi BBM dari Pertamina dan dinas teknis.

Jika praktik ini dibiarkan terus, maka mafia solar bersubsidi akan terus menjadi penguasa pasar energi lokal, bersembunyi di balik legalitas surat rekomendasi milik nelayan dan kelengahan hukum.

Karena itu semua, melalui pemberitaan ini menyerukan kepada masyarakat sipil untuk terus mengawal keadilan energi di Tapanuli Tengah. (Tim)