Banner

Banner
Berita Daerah

Pusaran Rasuah di Balik Proyek Digital Tebing Tinggi

25
×

Pusaran Rasuah di Balik Proyek Digital Tebing Tinggi

Sebarkan artikel ini

Media Metro 24 TEBING TINGGI
Upaya pembersihan birokrasi dari praktik lancung kembali menyasar aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan korupsi proyek pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tebing Tinggi.

Kasus ini menjadi sorotan publik bukan hanya karena praktik success fee yang menjerat pejabat daerah, melainkan juga adanya relasi kekerabatan antara tersangka dengan pucuk pimpinan di kota tersebut.

Model

Operasi Senyap di Jalan Imam Bonjol
Drama penangkapan ini bermula pada Rabu (15/4/2026) di kawasan Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Padang Hilir, Tebing Tinggi. Tim Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan operasi senyap yang menjaring Nur Erdian (NE), seorang pejabat di Dinas Kominfo Tebing Tinggi, beserta seorang rekanan swasta berinisial Heny Afrianti (HA) dari PT Whiz Digital Berjaya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Komisaris Besar Rahmat Budi Handoko, mengonfirmasi bahwa keduanya telah menyandang status tersangka. “Yang terjaring OTT itu NE dan satu orang pihak swasta. Keduanya sudah tersangka,” ujar Rahmat saat dihubungi, Kamis (16/4/2026).

Penyidikan kemudian berkembang pada penggeledahan kantor Dinas Kominfo dan rumah para tersangka pada Kamis malam. Dari sana, petugas menyita sejumlah dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan praktik lancung dalam proyek pengadaan melalui e-katalog serta komitmen imbal balik (success fee) dari penyedia jasa internet untuk anggaran mendatang.

Dari Bantahan Menjadi Pengakuan
Situasi di internal Pemerintah Kota Tebing Tinggi sempat diwarnai ketidakpastian informasi. Kepala Dinas Kominfo Tebing Tinggi, Ghazali Rahman, awalnya sempat menampik kabar penangkapan bawahannya tersebut dan menyebutnya sebagai kabar bohong (hoax).

Namun, seusai mendampingi penyidik melakukan penggeledahan di kantornya selama hampir empat jam, Ghazali akhirnya memberikan keterangan terbuka kepada media. Ia mengakui bahwa bawahannya, Nur Erdian, memang terjaring operasi kepolisian.

“Benar, memang ada OTT atas nama anggota saya, Erdian,” ujar Ghazali sesaat setelah tim penyidik meninggalkan kantor dinas dengan membawa sejumlah berkas penting. Terkait keberadaan dirinya di Mapolda Sumut, Ghazali berkilah bahwa kehadirannya di sana adalah untuk memenuhi undangan klarifikasi, bukan karena ikut tertangkap.

Relasi Kuasa dan Karier Moncer
Kasus ini menarik perhatian lebih dalam karena latar belakang tersangka NE. Meski secara definitif menjabat sebagai Kasubbag Umum dan Kepegawaian, ia dipercaya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, sebuah posisi strategis dalam mengelola belanja media dan infrastruktur digital kota.

Tersangka NE juga diketahui memiliki rekam jejak sebagai mantan ajudan Gubernur Sumatera Utara periode sebelumnya. Lebih jauh, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa NE merupakan kemenakan (anak kakak kandung) dari Wali Kota Tebing Tinggi saat ini, Irman Irdian Saragih.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami sejauh mana keterlibatan pihak lain dalam pusaran proyek e-katalog tersebut. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, menyatakan bahwa penyidik terus melakukan pendalaman melalui alat bukti yang disita.

“Kepolisian saat ini masih melakukan pemeriksaan pendalaman terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini,” kata Ferry.

Praktik korupsi di level birokrasi menengah ini kembali menjadi pengingat pahit bahwa integritas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, meski sudah menggunakan sistem digital (e-Purchasing/e katalog) namun kenyataannya masih rentan terhadap intervensi kepentingan pribadi dan relasi kekuasaan.(Tim)