Media Metro 24 Siantar — Aktivitas pasar malam di Jalan Melanthon Siregar, Kota Pematangsiantar, menuai sorotan warga. Sejumlah dugaan pelanggaran mencuat, mulai dari penggunaan listrik diduga ilegal hingga permainan berhadiah yang disinyalir mengarah pada praktik perjudian terselubung.
Warga menyoroti penggunaan daya listrik di lokasi tersebut yang diduga cukup besar untuk operasional pasar malam. Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu stabilitas pasokan listrik di sekitar permukiman, terutama terhadap peralatan elektronik rumah tangga.
Menurut warga, kegiatan berskala besar seperti pasar malam yang dikelola oleh CV Sampan Tao.
Pasar malam ini diadakan di jalan Melanthon Siregar Kelurahan Karo Kecamatan Siantar selatan Kota Pematangsiantar.
Seharusnya menggunakan fasilitas resmi dari PLN, termasuk penyewaan trafo sementara, agar tidak membebani jaringan listrik warga sekitar.
“Kalau memang tidak ada prosedur resmi, ini bisa jadi bentuk penyimpangan. Jangan sampai kegiatan seperti ini hanya jadi akal-akalan dengan alasan momen tertentu,” ujar seorang warga.
Selain itu, warga juga mempertanyakan aspek legalitas kegiatan tersebut, mulai dari perizinan satu pintu, pajak daerah, penggunaan listrik PLN, hingga izin keramaian dari kepolisian. Mereka menegaskan bahwa setiap kegiatan publik wajib mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, meliputi izin dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP, setoran pajak ke Dispenda, penggunaan listrik resmi PLN, serta izin keramaian dari kepolisian.
Di sisi lain, aktivitas permainan berhadiah yang diklaim sebagai permainan ketangkasan juga menjadi perhatian. Warga menduga permainan tersebut berpotensi menjadi kedok praktik perjudian apabila terdapat unsur taruhan di dalamnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan tersebut. Masyarakat berharap aparat segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan serta menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran.
Kasus ini menjadi perhatian serius publik, mengingat pentingnya pengawasan terhadap kegiatan usaha sementara seperti pasar malam agar tidak merugikan masyarakat maupun negara. (Red)
Dugaan Pelanggaran di Pasar Malam Melanthon Siregar














