MEDIA METRO 24 TAPTENG – Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menggerebek sarang narkoba di Rawang Rawang Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
“Penggerebekan dilakukan hari Rabu (11/12.24) sore pada sebuah bangunan rumah yang sering menjadi lokasi transaksi dan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang sudah meresahkan warga sekitar,” kata Kasubsi Penmas Polres Tapteng, Aiptu Marudut Tindaon, Kamis (12.12.24).
“RCS diduga sebagai pengedar sabu-sabu,” sebut Marudut sembari menjelaskan bahwa pihaknya juga berhasil menyita barang bukti dari pelaku sebanyak 10 paket kecil sabu-sabu dengan berat bruto 1,76 gram serta uang tunai sebanyak Rp65.000 hasil dari penjualan sabu.
Hasil interogasi, pelaku RCS telah menjual sabu selama 2 tahun dan memperoleh sabu dari seorang pria inisial W di Kota Sibolga.
“Sudah dilakukan pengejaran terhadap W selaku pemasok sabu kepada pelaku, namun belum membuahkan hasil,” ucapnya.
Dia menerangkan bahwa pelaku RCS beserta barang bukti telah diamankan ke Polres Tapteng untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (riz)














