Banner

Banner
Berita Daerah

Sok Jago ‘Penganiayaan Bersenjata Arit “Pelaku Pucat Saat Dibekuk Unit Reskrim Gunung Malela

8
×

Sok Jago ‘Penganiayaan Bersenjata Arit “Pelaku Pucat Saat Dibekuk Unit Reskrim Gunung Malela

Sebarkan artikel ini

Media Metro 24 SIMALUNGUN – Sok jago pelaku Penganiaya senjata arit pucat saat dibekuk unit Reskrim Polsek Gunung Malela
Kerja keras dan ketekunan jajaran Unit Reskrim Polsek Gunung Malela Polres Simalungun Polda Sumatera Utara membuahkan hasil. Pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis arit, Ahmad Al Ayubi Waliyuddin alias Yubi (21 tahun), berhasil ditangkap pada Sabtu, 02 Mei 2026, sekira pukul 16.00 WIB, setelah hampir dua bulan menjadi target pencarian petugas sejak kejadian pada 03 Maret 2026.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada Minggu, 03 Mei 2026, sekira pukul 21.35 WIB membenarkan penangkapan tersebut. “Ini adalah wujud nyata komitmen Polres Simalungun dalam menghadirkan institusi yang berintegritas dan humanis bagi masyarakat. Tidak ada pelaku kejahatan yang bisa bersembunyi dari jangkauan hukum,” ujar AKP Verry Purba.

Model

Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H. menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari laporan polisi bernomor LP/B/54/III/2026/SPKT/Polsek Bangun/Polres Simalungun/Polda Sumut, yang masuk pada Selasa, 03 Maret 2026 pukul 13.00 WIB. Pelapor sekaligus korban adalah Rido Saputra Simarmata, seorang wiraswasta berusia 24 tahun, beralamat di Jalan Bulang Kompleks Adven, Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

“Kejadian penganiayaan ini berlangsung pada Selasa, 03 Maret 2026, sekira pukul 09.00 WIB, bertempat di Jalan Teratai III, Kompleks Kuburan Kristen, Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar,” ucap AKP Hengky B. Siahaan.(rel)