MEDIA METRO 24 Tapteng, Kepolisian Resor Tapanuli Tengah (Tapteng) menetapkan mantan Kepala Desa Aek Raso, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah, Parlindungan Nainggolan ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan Korupsi Dana Desa Tahun 2020 hingga 2023.
Penetapan tersangka tersebut diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP /202/XI/Res.3.3/2024/Reskrim yang dikirimkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga tertanggal 29 November 2024.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP /A/5/VII/ 2024/SPKT /RES TAPTENG/POLDASU, Tanggal 01 Juli 2024. Serta Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik / 74 /VIl / Res.3. 3 / 2024/ Reskrim, Tanggal 02 Juli 2024. Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan Nomor: Spdp/84/VI/Res.3.3/2024/Reskrim, tanggal 01 Juli 2024, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/74-alXl/Res.3.3/2024/Reskrim, Tanggal 29 November 2024, Parlindungan Nainggolan ditetapkan sebagai tersangka.Penetapan tersangka
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tapteng Arlin Harahap saat dikonfirmasi wartawan pada, Senin (9/12/2024) membenarkan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa tersebut dan sedang dalam proses lebih lanjut.
“Terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang dilakukan mantan Kades Aek Raso tersebut benar,” ungkapnya. (riz)














