MEDIA METRO 24 Simalungun – Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Petugas Satuan Narkoba Polres Simalungun mengamankan seorang tersangka dan barang bukti berupa sabu dan ganja pada Selasa (22/10/2024) pukul 22.00 WIB.
Tersangka yang diamankan adalah Misnan alias Kibun (51 tahun), seorang wiraswasta yang berdomisili di Lingkungan VII Seberang, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran narkoba di rumah milik Misnan.
“Menanggapi informasi tersebut, Personil Sat Narkoba Polres Simalungun langsung melakukan penyelidikan,” ujar AKP Verry (rel)












