Media Metro 24 Sergai I – Aktivitas perjudian mesin ketangkasan tembak ikan kembali marak di bawah Jembatan Sungai Ular, tepatnya di areal kebun sawit warga Dusun X, Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Padahal, beberapa hari lalu Humas Polres Sergai merilis pernyataan bahwa tidak ditemukan aktivitas perjudian di lokasi tersebut. Dugaan pun muncul bahwa rilis tersebut hanya bersifat seremonial dan menjadi upaya menutupi aliran ‘upeti’ kepada oknum tertentu.
Hasil penelusuran sejumlah awak media pada Selasa (12/8/2025) menunjukkan fakta berbeda. Di lokasi yang tidak jauh dari rumah ibadah, aktivitas perjudian masih berjalan lancar. Bahkan, kini terdapat pos penjagaan tak jauh dari arena judi tersebut.
Lokasi yang sebelumnya sempat viral dan tutup, kini kembali beroperasi. Informasi yang dihimpun, arena judi di bawah jembatan Sungai Ular tersebut dikelola oleh dua pria, masing-masing bernama Aseng Kayu dan Handoko. Keduanya diduga mendapat dukungan dari oknum media berinisial SSH dan NA, serta oknum berbaju loreng berinisial FTR.
Kepala Desa Kota Pari, Abdul Khair, mengaku telah mengambil langkah dengan melayangkan surat resmi kepada Kapolsek Pantai Cermin.
“Keberadaan judi di bawah jembatan itu, jauh hari kami pemerintah desa sudah menyurati Kapolsek Pantai Cermin,” tegasnya.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan publik terkait efektivitas penegakan hukum di wilayah Pantai Cermin, sekaligus menyoroti dugaan adanya pembiaran terhadap praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.
Kapolres Sergai AKBP Jhon Herry Sitepu belum memberikan tanggapannya terkait marak judi tempat di wilayah sergai (Red)












