Media Metro 24 Batubara— Aktivitas galian pasir timbunan yang diduga ilegal terus berlangsung di wilayah Kecamatan Air Putih, tepatnya di Kelurahan Indrasakti, Kabupaten Batubara. Kegiatan ini disebut-sebut dikelola oleh seseorang berinisial R, yang diketahui merupakan anggota aparat aktif dan berdinas di Koramil Indrapura. Meski telah menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat, galian tersebut tetap beroperasi tanpa hambatan berarti dari pihak penegak hukum.
Menurut informasi yang dihimpun dari warga sekitar, aktivitas galian tersebut sudah berlangsung cukup lama. Truk-truk pengangkut pasir hilir mudik setiap hari, menyebabkan kerusakan jalan dan menimbulkan debu yang mengganggu kenyamanan warga. “Kami sudah sering mengeluh, tapi tak ada tindak lanjut. Masyarakat seperti tidak berdaya karena yang mengelola katanya aparat,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.
Warga juga mempertanyakan legalitas dari galian tersebut. Tidak terlihat papan informasi terkait izin usaha pertambangan (IUP), dokumen lingkungan seperti UKL-UPL, atau izin pemanfaatan ruang dari pemerintah daerah. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa galian tersebut berjalan tanpa prosedur hukum yang sah, yang tentu berpotensi merusak lingkungan dan melanggar tata ruang daerah.
Keberadaan nama R, yang disebut sebagai oknum yang masih aktif, semakin memperumit upaya masyarakat untuk melaporkan atau menindak lanjuti aktivitas tersebut. Beberapa warga mengaku takut bersuara lantang karena khawatir mengalami intimidasi. “Siapa yang berani lapor, itu orang tentara. Takut nanti jadi masalah,” kata warga lainnya.
Aktivitas penambangan pasir ini juga berdampak pada kelestarian lingkungan sekitar. Tanah yang digali dalam jumlah besar berpotensi menyebabkan longsor saat musim hujan tiba, serta merusak ekosistem tanah dan aliran air. Namun, belum ada tanda-tanda bahwa instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup atau Satpol PP Kabupaten Batubara melakukan penindakan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, pihak Koramil Indrapura belum memberikan tanggapan resmi mengenai dugaan keterlibatan anggotanya dalam kegiatan tambang pasir tersebut. Upaya wartawan untuk menghubungi nomor ponsel yang diduga milik R juga belum membuahkan hasil. Pesan singkat yang dikirim pun belum dibalas hingga berita ini diturunkan.
Pihak Kodim 0208/Asahan yang membawahi Koramil Indrapura diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan menegakkan aturan internal terhadap anggotanya yang terlibat dalam aktivitas di luar tugas negara, apalagi jika kegiatan tersebut berpotensi melanggar hukum. Transparansi dan tindakan tegas sangat dibutuhkan demi menjaga marwah di mata publik.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, mulai dari pemerintah daerah, kepolisian, hingga instansi militer, bersikap adil dan tidak tebang pilih dalam menindak setiap bentuk pelanggaran hukum. Supremasi hukum harus ditegakkan demi terciptanya keadilan sosial dan perlindungan terhadap lingkungan di Kabupaten Batubara.
Kapolsek Indra Pura AKP Raynold Silalahi.SH ,memberikan tanggapan terkait galian pasir ilegal di kawasan Indra Pura mengatakan Trims infonya Pak… (red)












