MEDIA METRO 24 Simalungun – SMP Negeri 1 Bandar Perdagangan, Kabupaten Simalungun, diduga melakukan pungutan terhadap siswa lulusan tahun ajaran 2024/2025. Informasi ini diperoleh dari sejumlah orang tua dan siswa yang mengaku diminta membayar uang sebesar Rp300.000 sebagai syarat pengambilan ijazah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media melakukan konfirmasi langsung ke SMPN 1 Bandar Perdagangan pada Senin, 16 Juni 2025. Saat itu, Kepala Sekolah berinisial ES tidak berada di tempat. Beberapa guru dan staf tata usaha yang diminta bantuannya untuk menghubungi ES juga enggan memberikan nomor kontak yang bersangkutan.
Keesokan harinya, Selasa, 17 Juni 2025, awak media akhirnya berhasil menemui Kepala Sekolah. Saat ditanya terkait adanya kutipan Rp300.000 dari siswa yang telah lulus, ES membantah bahwa pihak sekolah melakukan pungutan semacam itu. Namun setelah pertanyaan diulang, ES akhirnya mengakui adanya kutipan senilai Rp280.000.
“Ya, ada Rp280.000. Tapi itu tidak ada kaitannya dengan ijazah,” ujar ES dalam pertemuan tersebut.
Selama wawancara berlangsung, ES meminta stafnya untuk memotret dan merekam wartawan yang datang ke sekolah, dengan alasan dokumentasi kehadiran. Saat diminta kontak pribadinya, ES menolak dengan alasan privasi. “Hanya Kepala Dinas yang boleh meminta nomor HP saya,” tegasnya.
Sementara itu, beberapa orang tua siswa seperti WD dan NS, serta seorang siswa berinisial JS, membenarkan adanya kutipan tersebut. JS menyampaikan melalui pesan WhatsApp bahwa uang yang diminta sekolah digunakan untuk kegiatan perpisahan.
Namun, belum ada penjelasan resmi dari pihak sekolah mengenai prosedur dan transparansi penggunaan dana tersebut.
ES diketahui sebelumnya juga pernah dikonfirmasi media terkait keterbukaan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), namun saat itu ia menolak memberikan penjelasan dengan alasan, “Tidak ada wewenang Anda untuk itu.” Padahal, menurut ketentuan pemerintah, penggunaan dana BOS seharusnya dilakukan secara transparan dan dapat diawasi publik.
Masyarakat mempertanyakan alasan pungutan tersebut, mengingat sekolah telah menerima dana BOS dari pemerintah. “Dengan tunjangan sertifikasi dan berbagai fasilitas yang diterima guru, seharusnya tidak ada lagi kutipan dari orang tua siswa,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Saat ditanya mengenai siapa pihak yang memerintahkan kutipan dan siapa yang menerima dana, ES menantang wartawan untuk membawa narasumber ke sekolah guna diinterogasi. Namun awak media menjelaskan bahwa identitas narasumber dilindungi undang-undang, sebagaimana tercantum dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 8, dan Kode Etik Jurnalistik Pasal 7 yang menegaskan hak wartawan untuk merahasiakan identitas sumber berita.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun atas dugaan pungutan tersebut. Belum memberikan tanggapannya (NRT)












