Banner

Banner
Berita Daerah

Berusaha Kabur Pembunuh Rismaida, br Siahaan,Kaki Pelaku ditempel Timah Panas

34
×

Berusaha Kabur Pembunuh Rismaida, br Siahaan,Kaki Pelaku ditempel Timah Panas

Sebarkan artikel ini

SIANTAR –Media Metro 24: Misteri
kematian seorang perempuan yang ditemukan tewas di dalam kedainya di Gang Dame, Jalan Sidamanik, Dusun Simarimbun Dolok, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Pematangsiantar.
Korban diketahui bernama Rismaida Siahaan (53). Ia ditemukan meninggal dunia pada Rabu (3/6) pagi. Selain kehilangan nyawa, sejumlah harta benda milik korban juga dilaporkan hilang.
Kasus tersebut pertama kali diketahui keluarga setelah Marudut Siahaan menerima kabar dari saudaranya, Pahala Siahaan, sekitar pukul 09.30 WIB bahwa korban ditemukan tidak bernyawa di kedainya.

Saat tiba di lokasi, keluarga mendapati korban tergeletak di lantai. Sejumlah barang berharga milik korban, seperti sepeda motor Honda Beat, cincin emas, serta uang hasil penjualan yang disimpan di laci kedai, juga telah raib.
Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pematangsiantar langsung bergerak cepat melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi.
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial RS. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, tepatnya Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, petugas memperoleh informasi keberadaan pelaku di Hotel Nadia, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun.
Dipimpin Kanit Jatanras Ipda Revanto Barasa SH, tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan RS beserta sejumlah barang bukti yang diduga hasil kejahatan.
Dalam pemeriksaan awal, RS mengakui perbuatannya. Ia mengaku sempat mendorong korban hingga terjatuh dan kepala korban terbentur lantai. Setelah mengetahui korban meninggal dunia, pelaku mengambil uang tunai, perhiasan, telepon seluler, serta sepeda motor milik korban sebelum melarikan diri dan bersembunyi di hotel.
Namun saat dilakukan pengembangan, pelaku berusaha kabur. Meski telah diberikan tembakan peringatan, RS tidak mengindahkannya sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku pada bagian kaki.
Pelaku kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis sebelum digelandang ke Mapolres Pematangsiantar guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Beat merah, uang tunai Rp2.286.000, cincin emas, kalung emas, dua pasang anting emas, tiga unit telepon seluler, buku tabungan, kartu ATM, STNK kendaraan, KTP korban, serta sejumlah barang lainnya yang diduga milik korban.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Sandi melalui Kanit Jatanras Ipda Revanto Barasa SH menegaskan penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Kecepatan pengungkapan kasus ini kembali menunjukkan respons cepat Satreskrim Polres Pematangsiantar dalam menangani tindak pidana yang meresahkan masyarakat.(Red)