MEDIA METRO 24 SIBOLGA, – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sibolga mengingatkan Pasangan Calon (Paslon) untuk tidak kampanye dalam bentuk apapun tiga hari kedepan mulai tanggal 24 hingga 26 November 2024.
Penegasan ini disampaikan, Ketua Bawaslu kota Sibolga, Salmon Tambunan pada Minggu (24/11/2024)di Sibolga, jelang masa tenang, Pilkada Kota Sibolga Tahun 2024.
“Pada masa tenang ini, kita berharap kepada pasangan calon, tim kampanye dan tim pemenangan agar mematuhi aturan dan peraturan,” tegas Salmon.
Semua bentuk kampanye selama ini, seperti tatap muka, kampanye di media cetak, media daring demikian juga media sosial, tidak diperbolehkan lagi.
“Selain itu, pada masa tenang jangan dikotori dengan kegiatan politik uang, penyebaran hoax, politisasi Sara, dan atau ujaran kebencian, juga tidak boleh ada intimidasi kepada pemilih terkait penggunaan hak pilih,” ucapnya.
Salmon mengimbau KPU Kota Sibolga, agar berkoordinasi dengan pemangku kepentingan untuk pembersihan alat peraga kampanye sebelum masa tenang sebagaimana dalam PKPU 13 disebutkan bahwa alat peraga kampanye harus sudah dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara.
“Saya mengajak seluruh stakeholder yang terkait dalam Pilkada serentak ini terutama masyarakat untuk sama-sama tetap menjaga keamanan, ketertiban dan kekondusifan, terlebih dalam tahapan masa tenang, pencoblosan hingga penghitungan suara,” jelasnya. (riz)












