Banner

Banner
Berita Daerah

Bandar Sabu Diringkus di Lokalisasi Bukit Maraja, Rij Alias“Kapten” Tak Berkutik

89
×

Bandar Sabu Diringkus di Lokalisasi Bukit Maraja, Rij Alias“Kapten” Tak Berkutik

Sebarkan artikel ini

Media Metro 24 Simalungun – Jajaran Polsek Bangun berhasil membongkar sarang narkoba di Lokalisasi Bukit Maraja. Seorang bandar sekaligus pengedar sabu-sabu bernama Muhammad Rijal alias Kapten (45) digelandang polisi saat asyik bersembunyi di Barak Cahaya, Kamis malam (18/9).

 

Model

Pria asal Jalan Asahan KM 17 Huta 2, Nagori Bangun ini diciduk bersama barang bukti sabu seberat 1,42 gram. Operasi dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Bangun, IPDA Sugeng Suratman, yang dikenal sarat pengalaman memburu bandar narkoba.

“Begitu menerima informasi dari masyarakat, saya langsung menginstruksikan Kanit Reskrim untuk bergerak cepat. Pengalaman beliau sebagai mantan Kanit 1 Sat Narkoba jadi modal besar sehingga operasi berjalan mulus,” tegas Kapolsek Bangun AKP R. Simarmata.

Operasi berlangsung kilat sekitar pukul 20.30 WIB. Tim gabungan melakukan penyergapan dengan strategi senyap, tanpa memberi celah perlawanan sedikit pun. Kapten pun tak berkutik ketika pintu barak digedor.

Dari penggeledahan, polisi menemukan dua plastik klip kecil dan satu plastik klip besar berisi sabu-sabu, disembunyikan di bawah tempat tidur tersangka. Tak hanya itu, sebuah handphone Oppo biru juga ikut diamankan, diduga menjadi alat komunikasi jaringan peredaran narkoba.

“Handphone tersebut kunci untuk menelusuri siapa pemasok maupun pembeli di lingkaran Kapten. Dari situ, kita akan kembangkan lebih jauh,” ungkap IPDA Sugeng Suratman.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait SIP SH MH menegaskan, penempatan eks personel Sat Narkoba ke jajaran polsek adalah strategi jitu. “Dengan bekal pengalaman, kemampuan penindakan narkoba di tingkat polsek jadi lebih tajam. Kasus ini bukti nyatanya,” tegasnya.

Kini, Muhammad Rijal alias Kapten harus mempertanggungjawabkan aksinya. Ia digelandang ke Mapolsek Bangun untuk proses hukum lebih lanjut.(Red)