Banner

Banner
Berita Daerah

Polisi Tetapkan Parlindungan Nainggolan Mantan Kades Aek Raso sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa

193
×

Polisi Tetapkan Parlindungan Nainggolan Mantan Kades Aek Raso sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa

Sebarkan artikel ini

MEDIA METRO 24 Tapteng, Kepolisian Resor Tapanuli Tengah (Tapteng) menetapkan mantan Kepala Desa Aek Raso, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah, Parlindungan Nainggolan ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan Korupsi Dana Desa Tahun 2020 hingga 2023.

Penetapan tersangka tersebut diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP /202/XI/Res.3.3/2024/Reskrim yang dikirimkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga tertanggal 29 November 2024.

Model

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP /A/5/VII/ 2024/SPKT /RES TAPTENG/POLDASU, Tanggal 01 Juli 2024. Serta Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik / 74 /VIl / Res.3. 3 / 2024/ Reskrim, Tanggal 02 Juli 2024. Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan Nomor: Spdp/84/VI/Res.3.3/2024/Reskrim, tanggal 01 Juli 2024, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/74-alXl/Res.3.3/2024/Reskrim, Tanggal 29 November 2024, Parlindungan Nainggolan ditetapkan sebagai tersangka.Penetapan tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Subsider Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terhadap pengelolaan Dana Desa Aek Raso, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah yang bersumber dari APBN untuk Desa Aek raso pada Ta. 2020 s/d Ta. 2023.Sebelumnya, Pj Bupati Tapteng, Dr. Sugeng Riyanta, telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 101/DPMD/2024 tanggal 17 Januari 2024 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Aek Raso, Kecamatan Sorkam Barat Kabupaten Tapanuli Tengah yang diduga tersandung dugaan tindak Pidana korupsi Dana Desa dan menunjuk Sahlan Situmeang sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Desa Aek Raso.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tapteng Arlin Harahap saat dikonfirmasi wartawan pada, Senin (9/12/2024) membenarkan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa tersebut dan sedang dalam proses lebih lanjut.

“Terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang dilakukan mantan Kades Aek Raso tersebut benar,” ungkapnya. (riz)