
MEDIA METRO 24 Batubara Bebasnya kegiatan penambangan pasir di desa Sukaraja kec.air putih kab.batubara .
Pasalnya pantauan Awak Media di lapangan,saat mendatangi tempat lokasi tangkahan pasir atas laporan warga sekitar,terlihat jelas kegiatan proses pengangkatan pasir dari sungai menggunakan excavator.
Letak tangkahan pasir ilegal tersebut saling berhadapan satu sama lain tepatnya bersebrangan dan memiliki 2 alat berat disetiap tangkahan sambil melakukan aktivitas dengan bebas dan seakan Ke- 2 pemilik tangkahan ilegal tersebut kebal dengan hukum
Salah satu warga sekitar yang namanya tidak mau disebutkan kepada awak media mengatakan.” Benar bang.. ke-2 tangkahan ini sudah lama beroperasional dan saling berhadapan tempatnya,tepatnya saling berseberangan satu sama lain.
Lanjut warga.” Diduga APH dan Pemerintah setempat sudah tahu kegiatan ini bang tetapi sama-sama tahu lah bang jaman sekarang,mungkin sudah ada stabilnya dibuat( kata warga sambil kesal).
Kami warga desa Sukaraja kec.air putih kab.batu bara meminta kepada bapak Presiden Prabowo ,Kapolri Listyo Sigit,Kapolda Sumatera Utara bapak Whisnu Hermawan dan Instansi terkait lainnya untuk menutup dan menindak tegas pelaku penambangan tangkahan pasir ilegal ini,karena sudah merusak sanitasi lingkungan serta bisa mengancam keselamatan warga sekitar akibat penambangan pasir yang dilakukan oleh para pelaku.
Akibat ulah Kegiatan Ke-2 Tangkahan Pasir Ilegal tersebut,beberapa titik bendungan pun ada yang hancur, Dan akibat pekerjaan mereka bisa membahayakan jembatan provinsi yang ada di jalan utama ,jangan tunggu ada korban baru pemerintah dan APH baru bertindak .” Kata warga sekitar yang namanya tidak mau disebutkan sambil merasa geram dan kecewa.
Informasi yang diterima redaksi operasi kegiatan operasi produksi tambang pasir Ilegal di Desa Sukaraja Kec.Air Putih Kab.Batubara
Kemudian kru media juga telah mendatangi lokasi kegiatan penambangan tersebut, ketika di lokasi awak media telah mengecek kondisi kegiatan penambangan tersebut.
Masyarakat, meminta kepada Bapak Presiden Prabowo , Kepolisian tertinggi Mabes Polri, Polda Sumut dan Polres Batubara hingga jajarannya tegas dan berani bertindak atas UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian RI sebagai dasar memberantas Dugaan Tambang Ilegal yang sedang beroperasi Desa Sukaraja Kec.Air Putih Kab.Batu bara tersebut sesuai Proses hukum dalam UU Kepolisian yang merujuk pada KUHAP dalam kepolisian meliputi Cek TKP,pasang garis Polisi, pencarian barang bukti, saksi-saksi untuk mengungkap Pelaku tambang ilegal tersebut.(Red )














