MEDIA METRO 24 Siantar – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukumnya. Kali ini, pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus setelah sebelumnya juga diketahui melakukan aksi perusakan dan pencurian bagian dari Tugu Dayok Mirah.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M Sitinjak, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim IPTU Sandi Riz Akbar, S.Tr.K, SIK, MH, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial S (31) diamankan pada Senin (28/4/2025) oleh Tim Jatanras Polres Pematangsiantar di Jalan SM Raja, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan warga atas kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter Z BK 4693 LG warna hitam-merah tahun 2009, yang terjadi di Jalan SM Raja, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, pada Selasa (22/4/2025) dini hari.
Korban, Aditia Exaudi Tampubolon (25), melaporkan kejadian tersebut usai mengetahui motornya hilang dari teras rumah, meski gerbang dalam keadaan tertutup rapat. Gembok pagar ditemukan telah dirusak dan tergeletak di bawah kolong mobil.
Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka S mengakui perbuatannya dan menyebut telah menjual motor curian itu ke wilayah Jalan Medan Km 4,5, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba. Dari lokasi tersebut, petugas hanya berhasil menemukan mesin motor. Sementara bagian bodi motor ditemukan dalam kondisi terurai di samping rumah orang tua tersangka di Jalan H. Ulakma Sinaga, Kelurahan Asuhan.
“Tersangka S kami amankan beserta barang bukti untuk diproses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” jelas IPTU Sandi Riz Akbar.
Penangkapan S menjadi bukti keseriusan Polres Pematangsiantar dalam menangani kasus kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Proses hukum terhadap pelaku saat ini tengah berlangsung di Mako Satreskrim(ma)














