Banner

Banner
Berita Daerah

Pengedar Sabu Sok Jago, Disergap Intel Kodim Langsung Pucat

112
×

Pengedar Sabu Sok Jago, Disergap Intel Kodim Langsung Pucat

Sebarkan artikel ini

Media Metro 24 Simalungun — Personel Unit Intel Kodim 0207/Simalungun (SML) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam satu hari, Selasa (27/1/2026), aparat berhasil mengamankan tujuh orang terduga pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu-sabu di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Simalungun.
Penindakan pertama dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah rumah kosong di Nagori Naga Jaya I, Kecamatan Bandar Huluan. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang terduga bandar narkoba, masing-masing berinisial Mhd Nur (36), Ismail (41), dan Dicky (31), yang seluruhnya berprofesi sebagai wiraswasta.

Dari tangan ketiga terduga pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti narkotika dan perlengkapan pendukung peredaran narkoba. Barang bukti yang diamankan antara lain satu paket besar sabu-sabu seberat bruto 6,79 gram, lima paket kecil sabu-sabu seberat bruto 0,81 gram, serta satu butir pil ekstasi warna hijau bermerek Heineken. Selain itu, petugas juga mengamankan empat unit handphone berbagai merek, uang tunai Rp200 ribu, alat hisap sabu (bong), plastik klip, dua kaca pirek, dua timbangan digital, serta dua buah korek api.
Total berat bruto sabu-sabu yang diamankan dari lokasi pertama mencapai 7,67 gram.
Tak berselang lama, sekitar pukul 17.05 WIB, Unit Intel Kodim 0207/SML kembali melakukan penindakan di Huta IV, Nagori Sidotani, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Dari lokasi kedua ini, petugas mengamankan empat orang terduga pengedar dan pengguna narkoba, yakni Darmadi (32), Aleksander Sitohang (33), Darpioli (33), dan Jiwan (36).
Dalam penindakan tersebut, petugas menyita 12 paket kecil sabu-sabu dengan berat total 1,96 gram, kaca pirex, skop dari sedotan, uang tunai Rp110 ribu, enam unit handphone, plastik klip kosong berbagai ukuran, power bank, headset, dompet kecil warna cokelat, serta tiga bilah arit.
Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya diamankan untuk proses hukum lebih lanjut dan diserahkan kepada pihak berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
Penindakan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Kodim 0207/SML dalam mendukung pemberantasan narkoba serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Simalungun.(P/ma)