MEDIA METRO 24 TEBING TINGGI
Berdasarkan ketentuan dua Perda dan kesepakatan dinas terkait, kadis lingkungan hidup kota tebing tinggi terbitkan surat izin persetujuan penggunaan lapangan merdeka untuk kegiatan bisnis pasar malam sumatera 01 selama 45 hari.
Selasa, 29 april 2025.
Perda nomor 4 tahun 2013 tentang rencana tata ruang wilayah kota tebing tinggi tahun 2013-2033 dan Perda nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah menjadi dasar hukum diterbitkannya surat izin persetujuan penggunaan pasar malam oleh kepala dinas lingkungan hidup kota tebing tinggi M Hasbie Asshiddiqie.
Surat kepala dinas lingkungan hidup nomor 660.4/2862/Sekret/DLH-TT tanggal 16 april 2025 perihal persetujuan penggunaan lapangan merdeka untuk kegiatan pasar malam sumatera 01 dari tanggal 22 april 2025 s/d 05 juni 2025 dijadikan sebagai salah satu dokumen pengajuan oleh pemohon pasar malam untuk menerbitkan surat izin keramaian oleh Kapolres tebing tinggi, tanggal 22 april 2025.
Dalam keterangannya M Hasbie Asshiddiqie menyatakan bahwa berdasarkan dua Perda tersebut, lapangan merdeka kota tebing tinggi boleh dipakai untuk kegiatan bisnis yang memiliki nilai ekonomis dan atas kegiatan bisnis tersebut pemko tebing tinggi berhak untuk memungut pajak retribusi daerah dengan rincian dikenakan dua juta rupiah dihari pertama dan untuk hari berikutnya satu juta rupiah begitu seterusnya hingga hari terakhir, selain itu pengusaha juga dikenakan pungutan pajak retribusi kebersihan.
Masih menurut Hasbie bahwa perda nomor 4 tahun 2013 tentang rencana tata ruang wilayah kota tebing tinggi tahun 2013-2033, paragraf 3 kawasan cagar budaya pasal 30 menyatakan kawasan cagar budaya sebagaimana dimaksud pasal 27 ayat 2 seperti kawasan tebing tinggi lama kecamatan tebing tinggi kota makam datuk bandar kajum di kelurahan satria, koridor bangunan bersejarah dijalan imam bonjol, jalan Dr sutomo, jalan lapangan merdeka, jalan suprapto, jalan kf tandean dan komplek bangunan bersejarah di kelurahan sri padang kecamatan rambutan.
“Jadi disitu lapangan merdeka itu bukan bagian dari cagar budaya ataupun RTH cuma ruang terbuka tidak ada hijaunya jadi boleh digunakan untuk kegiatan bisnis yang memiliki nilai ekonomis”, papar Hasbie pada minggu 27 april 2025.
Kondisi ini memicu reaksi geram dari pemangku adat kerajaan negeri padang Dr Abdul Khalik yang menyatakan dengan tegas bahwa :
“Lapangan merdeka itu digunakan hanya untuk kegiatan sosial tidak untuk kegiatan bisnis, sama halnya seperti stadion kampung durian digunakan hanya untuk kegiatan olahraga/bola dan tidak boleh alih peruntukan”.
Dan dalam hal perjanjian hak pengelolaan 27 konsesi peninggalan masyarakat adat kerajaan negeri padang oleh pemerintah kota tebing tinggi Abdul Khalik juga turut menjelaskan bahwa:
“Pemko tebing tinggi hanya diberi hak pengelolaan dan itupun jika tidak menyalahi ketentuan dari perjanjian konsesi”.
“Hal ini sesuai bunyi isi surat perjanjian 27 konsesi masyarakat adat negeri padang dengan pemerintah kota tebing tinggi yang naskahnya disimpan di arsip kesultanan deli”, ucapnya.
Kadis lingkungan hidup kota tebing tinggi M Hasbie Asshiddiqie ketika dikonfirmasi ulang, senin 28 april 2025 terkait isi perjanjian 27 konsesi masyarakat adat kerajaan negeri padang, mengaku tidak faham tentang isi perjanjian 27 konsesi itu.
“Maaf tak faham abg ttng ini”, ujarnya.
Tokoh pemuda kota tebing tinggi juga turut angkat bicara terkait penerbitan izin lapangan merdeka yang digunakan untuk lokasi pasar malam.
R Hutagalung SH berpendapat menilik dari sejarah lapangan merdeka yang merupakan bagian dari 27 konsesi peninggalan sejarah dan budaya masyarakat adat kerjaan negeri padang selayaknya harus dijaga dan dilestarikan.
“Sebagai bangsa yang beradab dan berbudaya warisan peninggalan sejarah dan budaya yang ditinggalkan oleh generasi sebelumya dalam hal ini masyarakat adat negeri padang harus dijaga dan dilestarikan sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan sejarah berdirinya kota tebing tinggi”.
Bahwa pungutan retribusi pajak daerah dan retribusi kebersihan yang diterima oleh Pemko tebing tinggi atas izin pasar malam di kawasan lapangan merdeka tidak sebanding dengan nilai histori dan budaya yang melekat didalamnya.
“Perawatan dan konservasi gedung dan lingkungan lapangan merdeka masih menggunakan pajak masyarakat kota tebing tinggi, tahun 2023 anggaran penataan alun alun kota tebing tinggi menghabiskan 4,6 miliar rupiah, sementara hasil keuntungan dari pasar malam tidak dibelanjakan disini, jadi apa lagi keuntungan bagi kota ini”, sebutnya.

Sebaiknya lapangan merdeka digunakan untuk acara bazar, pameran pendidikan, budaya dan pertunjukan seni yang bermanfaat bagi generasi muda kota ini.(Tim)














