MEDIA METRO 24 SIANTAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan seorang pria asal Kabupaten Simalungun yang kedapatan memiliki narkotika jenis ekstasi. Tersangka berinisial SR alias F (25), merupakan warga Kampung Baru, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonny Hasudungan Pardede SH menyampaikan, penangkapan dilakukan pada Selasa (6/5) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun.
“Awalnya tim mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya pelaku yang diduga akan melakukan transaksi narkotika jenis ekstasi,” kata AKP Jonny.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan SR beserta 4 butir ekstasi dari kantong celana belakang tersangka, terdiri dari dua butir berwarna biru dan dua butir kuning.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku masih menyimpan ekstasi lainnya di kamar kosnya di Jalan Uisgara, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara. Tim kemudian melakukan pengembangan dan menggeledah kamar tersebut.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu plastik merah berisi plastik biru, yang di dalamnya terdapat 3 butir ekstasi biru, 5 butir hijau, dan 7 butir kuning,” ungkapnya.
Tersangka SR alias F beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka telah diamankan bersama barang bukti untuk dilakukan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku,” pungkas AKP Jonny(rel)














