Banner

Banner
Uncategorized

Pasca Mimbar Jalanan, PJU Undang FKMP Rakor Pasar Malam Lapangan Merdeka di Balai Kota.

1290
×

Pasca Mimbar Jalanan, PJU Undang FKMP Rakor Pasar Malam Lapangan Merdeka di Balai Kota.

Sebarkan artikel ini

MEDIA METRO 24 Tebing tinggi Pasca gelaran mimbar jalanan didepan gedung balai kota, rabu 29 april 2025. Pejabat Utama (PJU) Pemko tebing tinggi undang FKMP untuk rapat kordinasi bersama terkait operasional pasar malam lapangan merdeka bertempat di ruang mawar lantai III, jumat 02 mei 2025.

Syah Irwan SKM asisten bidang administrasi umum didampingi oleh Zahidin SPd kadis Perdangangan, Drs Yustin Bernat Hutapea kasatpol PP, Aidil SE kabag Kesra, dan Heri Barus kabid pendapatan mewakili Walikota tebing tinggi dan Fahrul Ridho Telembanua SP dihunjuk sebagai juru bicara FKMP serta Zulkifli Hasan alias Aceng panitia pasar malam sumatera 01 lapangan merdeka.

Model

Dalam siaran Persnya, jumat 02 mei 2025, terdapat beberapa point yang disampaikan oleh FKMP kepada Pemko tebing tinggi terkait Izin pasar malam seperti di gambar postingan.

Dalam hal ini FKMP tidak pernah menyatakan menolak akan kegiatan pasar malam melainkan selalu bersepakat adanya kegiatan pasar malam ataupun event event yang ada di kota tebing tinggi.

Akan tetapi harus dengan sesuai izin aturan yang berlaku tanpa mengesampingkan kaedah kaedah hukum yang dapat merugikan daerah maupun masyarakatnya sendiri selaku pengunjung/komsutif dari kegiatan tersebut.

Untuk terkait standart dan jaminan keselamatan pengunjung, pantia berjanji akan berkordinasi kepada vendor dan mengajak pihak ke tiga untuk menguji standar dan keselamatan dan kesehatan kerja ( K3 ) nya karena ini menyangkut keselamatan untuk banyak orang dan kelancaran kegiatan acara tersebut.

Kepala dinas perdagangan mengapresiasi atas pandangan FKMP dan meminta agar kedepannya dinas perdagangan dapat dilibatkan dalam perencanaan tata kelola UMKM untuk kegiatan kegiatan pasar malam ataupun event event lainnya.

FKMP juga meminta kepada BPKPAD dalam pengawasan dan ketegasan terkait penarikan retribusi kegiatan pasar malam agar control pemasukan keuangan daerah dapat terserap semaksimal mungkin guna meningkatkan (Pendapatan Asli Daerah) PAD kota tebing tinggi

Tokoh pemuda kota tebing tinggi Radinal Hutagalung SH juga turut menyoroti keberadaan pasar malam sumatera 01 di lapangan merdeka.

Ketika pasar malam di laksanakan sepertinya event ini adalah event pemko tebing tinggi bukan event yang didasari kebutuhan masyarakat karena banyak mudaratnya/tidak berfaedah seakan akan masyarakat tebing tinggi haus akan hiburan harusnya pemko tebing tinggi jeli melihat apa yang dibutuhkan masyarakat apalagi kaum miskin kota.

Bukan hanya hiburan semata yang menguntungkan pihak pihak yang berkepentingan untuk diri sendiri yang juga dapat merusak lingkungan, cagar budaya, keasrian kota, dll.

Apalagi tempat pasar malam tersebut pembangunan maupun pemeliharaannya nilainya sangat besar jika nanti event pasar malam tersebut membuat kerusakan bagi tempat tersebut siapa yang bertanggung jawab? Pasti kembali ke rakyat memeras rakyat dengan menggunakan pajak yang diambil dari rakyat tebing tinggi.

Anak anak main bola di pingir lapangan merdeka mereka terpingirkan karena Pemko komersilkan lapangan merdeka. Masyarakat terpaksa olaraga di sepanjang jalan merdeka karana lapangan merdeka lagi dibisniskan Pemko.

Radinal juga mengingatkan Pemko tebing tinggi terkait :

Rujukan Pasal 17 angka 36 Perppu Cipta Kerja perubahan Pasal 73 undang undang tata ruang menyatakan :

Pejabat Pemerintah yang berwenang menerbitkan persetujuan kesesuaian ke manfaatan ruangan yang tidak sesuai rencana tata ruang di Pidana dengan Pidana Penjara Paling Lama 5 tahun Denda Paling Banyak 500 juta, atau Pemberhentian secara tidak hormat.(tim)