Banner

Banner
Berita Daerah

Odong-Odong Meresahkan, Membahayakan Pengguna Jalan

648
×

Odong-Odong Meresahkan, Membahayakan Pengguna Jalan

Sebarkan artikel ini

 

MEDIA METRO  24 Siantar –Keberadaan odong-odong di jalan raya Pematangsiantar semakin menjadi sorotan masyarakat. Kendaraan yang awalnya dimodifikasi untuk hiburan ini kini kerap beroperasi tanpa memperhatikan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan lain. Perilaku pengemudi yang tidak mematuhi aturan lalu lintas bahkan menjadi penyebab kemacetan dan kecelakaan.

Model

 

 

 

Selain itu, banyak pengemudi odong-odong yang tidak memiliki izin mengemudi, sehingga menambah potensi bahaya di jalan raya. Legalitas kendaraan ini pun masih menjadi tanda tanya karena belum ada regulasi yang jelas mengenai operasionalnya.

 

“Apakah pihak Satlantas pernah melakukan razia terhadap kelengkapan kendaraan odong-odong? Mengapa kendaraan ini tetap bebas melintas di jalan raya tanpa pengawasan yang ketat?” ujar salah satu warga yang merasa terganggu dengan keberadaan odong-odong di kota ini.

 

Sebagai langkah antisipatif, masyarakat mendesak Polres Pematangsiantar dan Dinas Perhubungan untuk segera melakukan penertiban terhadap seluruh unit odong-odong yang beroperasi secara ilegal. Penertiban ini dianggap penting untuk mencegah potensi kecelakaan serta permasalahan hukum yang bisa merugikan masyarakat.

Odong-Odong di Pematangsiantar Meresahkan: Kemacetan, Ugal-Ugalan, dan Ancaman bagi

Intimidasi terhadap Jurnalis, Ancaman bagi Kebebasan Pers

Insiden terbaru yang semakin menyulut kemarahan publik terjadi tadi malam ketika seorang jurnalis TV yang tengah meliput kemacetan akibat odong-odong justru diintimidasi oleh pengemudi. Tak hanya mengeluarkan kata-kata kasar, sopir odong-odong bahkan mengajak jurnalis tersebut berkelahi. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk premanisme yang mengancam kebebasan pers.

“Jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya seharusnya mendapat perlindungan hukum. Ancaman dan intimidasi terhadap pekerja media merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang,” ujar salah seorang aktivis pers di Kota Pematangsiantar.

Masyarakat mendesak Satlantas Polres Pematangsiantar dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematangsiantar untuk segera bertindak tegas. Langkah yang diharapkan antara lain:

1.Razia dan penertiban: Menindak odong-odong yang beroperasi di jalan raya tanpa izin.

2.Pelarangan total: Melarang penggunaan odong-odong di jalan raya demi keselamatan masyarakat.

 

3.Penegakan hukum: Mengusut kasus intimidasi terhadap jurnalis dan menindak pengemudi yang bertindak premanisme.

Hingga saat ini, belum ada respons resmi dari pihak kepolisian atau pemerintah daerah terkait fenomena ini. Namun, tekanan dari masyarakat semakin besar agar keberadaan odong-odong segera “dibumihanguskan” dari Kota Pematangsiantar.

Apakah langkah tegas akan segera diambil? Masyarakat kini menunggu jawaban dari pihak berwenang.(zul/ma)