MEDIA METRO 24 Komersialisasi lapangan merdeka oleh pemerintah kota tebing tinggi menyeruak, situs bersejarah dan cagar budaya yang harusnya dijaga dan dilestarikan malah dijadikan objek eksploitasi penambah retribusi daerah dengan dikeluarkannya izin persetujuan penggunaan lapangan merdeka untuk kegiatan pasar malam yang memicu kontroversi dikalangan masyarakat.
Sabtu, 26 april 2025.
Indikasi komersialisasi lapangan merdeka ditandai dengan terbitnya surat izin persetujuan penggunaan lapangan merdeka untuk kegiatan gebyar idul fitri pasar malam sumatera 01 selama 45 hari dimulai dari tanggal 22 april 2025 sampai 05 juni 2025 yang dikeluarkan oleh kepala dinas lingkungan hidup kota tebing tinggi M Hasbie Asshiddiqie, tanggal 16 april 2025.
Selain izin persetujuan penggunaan lapangan merdeka dari kadis lingkungan hidup, izin keramaian dari Polres tebing tinggi juga turut diterbitkan pada tanggal 22 april 2025, didalam isi surat izin tersebut terdapat delapan poin persyaratan yang diwajibkan oleh Kapolres AKBP Drs Simon Paulus Sinulingga SH dan wajib dipatuhi oleh penanggung jawab kegiatan pasar malam dan jika terdapat pelanggaran dalam pelaksanaannya maka surat izin tersebut akan dicabut dan kegiatan akan dihentikan.
Penggunaan lapangan merdeka yang tidak sesuai dengan peruntukannya telah memicu beragam tanggapan dan kritikan dari berbagai kalangan masyarakat dan kelompok aktivis mahasiswa dan pemuda peduli pelestarian cagar budaya yang dibuat meradang oleh penerbitan izin tersebut.
Terpantau dari berbagai laman dimedia sosial yang beredar sejumlah media sosial tokoh masyarakat, agama, praktisi dan aktivis mahasiswa dan pemuda kota tebing tinggi turut bereaksi melontarkan tulisan tulisan bernada kritik kepada walikota dan DPRD terkait dikeluarkannya izin persetujuan penggunaan lapangan merdeka yang nota bene diklaim sebagai sebuah entitas cagar budaya, RTH publik dan lokasi titik kumpul evakuasi bencana kebakaran dan banjir.
Pengusaha pasar malam sumatera 01 (AS) yang berhasil ditemui dan diwawancarai pada kamis, 24 april 2025 pukul 14.21 wib, mengatakan jika kegiatan pasar malam ini sudah mengantongi izin dari walikota,
Walau proses agak alot tapi saat ini kami telah mengantongi izin yang dikeluarkan oleh walikota.
Kebijakan yang diambil oleh pemerintah kota tebing tinggi selayaknya berorientasi kepada kepentingan rakyat dan kemaslahatan ummat, solusi Walikota merelokasi kegiatan pasar malam ketempat yang sesuai peruntukannya dinanti oleh masyarakat.(Tim)














