Banner

Banner
Berita Daerah

Harta Warisan Membawa Maut “Kakak Tewas di Tangan Adik Kandung

405
×

Harta Warisan Membawa Maut “Kakak Tewas di Tangan Adik Kandung

Sebarkan artikel ini

MEDIA METRO 24 Simalungun –Tragedi berdarah terjadi di Desa Mardingding, Kecamatan Pamatang Silima Huta, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, pada Rabu pagi, 23 April 2025. Seorang pria lanjut usia, Ruslan Girsang (78), tewas di tangan adik kandungnya sendiri akibat sengketa harta warisan.

Kapolres Simalungun melalui Kasi Humas AKP Verry Purba mengungkapkan bahwa peristiwa mengenaskan itu terjadi sekitar pukul 06.30 WIB di kediaman korban yang berada di Jalan Saribu Dolok–Kabanjahe. Peristiwa ini dilaporkan oleh anak korban, Mathias Girsang (47), yang bekerja sebagai notaris, ke Polsek Saribudolok satu jam kemudian.

Model

Pelaku yang diketahui bernama Jasaman Girsang (62), adik kandung korban, secara brutal menusuk korban dengan pisau miliknya. Korban mengalami tiga luka tusukan di bagian dada dan perut, dan meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju Klinik Katolik Saribudolok. Sang istri korban, Juniarly Saragih (67), juga terluka saat mencoba melerai, mengalami luka sayat di jari tangan kanannya.

“Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku hanya beberapa jam setelah kejadian,” ujar AKP Verry.

Penyelidikan sementara mengungkap bahwa motif pembunuhan dipicu oleh sakit hati terkait pembagian harta warisan orang tua mereka. Pada pagi hari kejadian, pelaku mendatangi rumah kakaknya dengan membawa pisau dan langsung melakukan penyerangan.

Beberapa saksi di lokasi, termasuk Anneta Girsang (49), Gion Girsang, dan Nelly Saragih, turut memperkuat bukti keterlibatan pelaku. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau dan pakaian berlumur darah milik pelaku.

AKP Verry menjelaskan, “Kronologi dimulai ketika seorang warga mendatangi rumah Mathias Girsang sekitar pukul 06.45 WIB dan memberi tahu bahwa ayahnya dalam kondisi kritis. Mathias kemudian menemukan sang ayah telah tergeletak di atas mobil pick-up warga dalam kondisi penuh darah.”

Meskipun sempat dibawa ke klinik terdekat, korban tak dapat diselamatkan akibat luka tusuk yang parah. Tim medis menyatakan Ruslan Girsang meninggal dunia akibat luka tusuk di bagian vital.

Pelaku kini ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman berat.

“Kasus ini menjadi pengingat bahwa masalah keluarga, terutama yang menyangkut warisan, harus diselesaikan secara musyawarah. Polres Simalungun akan terus berupaya menjaga stabilitas keamanan di wilayah kami,” tutup AKP Verry Purba(jn)