Media Metro 24 Siantar – Setelah lima bulan menjadi buronan, Panca Tampubolon akhirnya tak berkutik saat diciduk personel Unit Reskrim Polsek Siantar Selatan di Jalan Kabanjahe Bawah, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.
Penangkapan terhadap pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Parapat itu dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Siantar Selatan, Ipda Jaya Manihuruk, S.H., bersama anggota Unit Reskrim.
Panca Tampubolon, warga Jalan Pemuda, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, diketahui menjadi buronan dalam kasus dugaan tindak pidana pencurian yang ditangani Polsek Parapat, Polres Simalungun.
Selama lima bulan dalam pelarian, keberadaan tersangka terus diburu aparat kepolisian. Berbekal informasi yang diperoleh di lapangan, petugas akhirnya berhasil melacak lokasi persembunyian tersangka dan langsung melakukan penangkapan.
Saat diamankan, tersangka tidak dapat mengelak dan langsung dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan. Selanjutnya, tersangka diserahkan kepada penyidik Polsek Parapat guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolsek Parapat mengapresiasi kerja sama antar satuan yang berhasil mengungkap keberadaan tersangka.(Re))














