Banner

Banner
Uncategorized

Aspirasi Masyarakat di Akomodir, DPRD Moratorium Penggunaan Lapangan Sri Mersing Dari Kegiatan Pasar Malam.

287
×

Aspirasi Masyarakat di Akomodir, DPRD Moratorium Penggunaan Lapangan Sri Mersing Dari Kegiatan Pasar Malam.

Sebarkan artikel ini

MEDIA METRO 24 TEBING TINGGI :

Pasca tiga pekan terbitnya izin penggunaan lapangan merdeka sri mersing oleh Pemko tebing tinggi yang digunakan untuk kegiatan pasar malam sumatera 01 masih juga mengundang pro dan kontra pendapat dikalangan masyarakat. Gelombang protes dan penyampaian aspirasi masyarakat dikaji serius oleh DPRD melalui rapat dengar pendapat (RDP) hingga melahirkan rekomendasi moratorium lapangan sri mersing dari kegiatan pasar malam.

Model

Selasa, 13 Mei 2025.

Pasca tiga pekan perhelatan pasar malam di lapangan merdeka sri mersing kota tebing tinggi, masih saja mengundang pro dan kontra di kalangan masyarakat, beberapa tokoh sempat menyampaikan pendapat mereka, diantaranya:

Pemangku adat Kerajaan Negeri Padang Dr Abdul Khalik, pada minggu 27 april 2025 lalu, menyampaikan bahwa:

Lapangan merdeka digunakan hanya untuk kegiatan sosial tidak untuk kegiatan bisnis, sama halnya seperti stadion kampung durian digunakan hanya untuk kegiatan olahraga/bola dan tidak boleh alih peruntukan.

Dan dalam hal perjanjian hak pengelolaan 27 konsesi peninggalan masyarakat adat kerajaan negeri padang dengan pihak Pemko tebing tinggi.

Pemko tebing tinggi hanya diberi hak pengelolaan dan itupun jika tidak menyalahi ketentuan dari perjanjian konsesi.

Abdul Khalik mengklaim jika hal tersebut sesuai bunyi isi surat perjanjian 27 konsesi yang naskahnya disimpan di arsip kesultanan deli.

Pendapat senada juga disampaikan oleh aktivis mahasiswa dan pemuda kota tebing tinggi (FKMP) saat melakukan orasi pada 29 april 2025 hingga saat rapat kordinasi yang dipimpin Syah Irwan SKM MKM asisten bidang administrasi umum Pemko tebing tinggi pada 02 mei 2025, melalui juru bicaranya Fachrul Ridho Telembanua SP menyatakan sikap bahwa:

FKMP tidak pernah menyatakan menolak akan kegiatan pasar malam melainkan selalu bersepakat adanya kegiatan pasar malam ataupun event event yang ada di kota tebing tinggi.

Akan tetapi harus dengan sesuai izin aturan yang berlaku tanpa mengesampingkan kaedah kaedah hukum yang dapat merugikan daerah maupun masyarakatnya sendiri selaku pengunjung/komsutif dari kegiatan tersebut.

Untuk terkait standart dan jaminan keselamatan pengunjung, pantia berjanji akan berkordinasi kepada vendor dan mengajak pihak ke tiga untuk menguji standar dan keselamatan dan kesehatan kerja (K3)nya karena ini menyangkut keselamatan untuk banyak orang dan kelancaran kegiatan acara tersebut.

FKMP juga meminta kepada BPKPD dalam pengawasan dan ketegasan terkait penarikan retribusi kegiatan pasar malam agar control pemasukan keuangan daerah dapat terserap semaksimal mungkin guna meningkatkan (Pendapatan Asli Daerah) PAD kota tebing tinggi.

Dalam kesempatan tersebut kepala dinas perdagangan turut mengapresiasi atas pandangan FKMP dan meminta agar kedepannya dinas perdagangan dapat dilibatkan dalam perencanaan tata kelola UMKM untuk kegiatan kegiatan pasar malam ataupun event event lainnya.

Ternyata beragam pendapat ini menjadi kajian khusus dari DPRD dan dituangkan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Plt Sekdako H Kamlan Mursyid mewakili Walikota tebing tinggi.

RDP ini dilaksanakan berdasarkan surat undangan Ketua DPRD kota tebing tinggi Sakti Khaddafi Nasution dengan nomor 005/1194/DPRD/Per-UU/2025, tanggal 05 mei 2025 bertempat di ruang rapat paripurna DPRD.

Disebutkan bahwa DPRD turut prihatin dengan kondisi yang membuat gaduh berbagai kalangan di kota ini, aspirasi yang disuarakan masyarakat kepada DPRD pada selasa 29 april 2025 dijadikan dasar bertindaknya DPRD sebagai wakil rakyat untuk dapat mengakomodir aspirasi tersebut dan menyampaikannya melalui RDP dengan pihak Pemko tebing tinggi.

Dalam sambungan telepon Whatsap nya Andar Alatas Hutagalung SH MH, legislator muda dari Partai Gerindra membenarkan adanya pembahasan RDP menyoroti beberapa hal krusial terkait pemberian izin penggunaan lapangan merdeka sri mersing untuk kegiatan pasar malam dan pungutan pajak dan retribusi yang di klaim Pemko tebing tinggi sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD).

Disebutkan Andar bahwa RDP DPRD menitik beratkan pada regulasi yakni undang undang maupun Perda yang digunakan oleh Pemko tebing tinggi sebagai dasar hukum penerbitan izin dan pungutan pajak dan retribusi kegiatan pasar malam tersebut.

Dalam RDP tersebut turut dipertanyakan DPRD kepada dinas terkait yakni BPKPD, Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, dan Seketarian Pemko tebing tinggi terkait polemik pasar malam.

Sebut Andar, singkatnya dalam RDP tadi DPRD mengeluarkan rekomendasi kepada Walikota tebing tinggi untuk :

Mengkaji ulang izin pemakaian lapangan merdeka sri mersing untuk kegiatan pasar malam dan menghentikan kegiatan untuk sementara waktu atau moratorium.

Andar juga menambahkan:

Rekomendasi sudah di serahkan ke pihak Pemko tebing tinggi, untuk salinan notulen dan penjelasan lengkapnya silahkan minta dan tanya ke bagian sekretariat DPRD (Sekwan), sebut Andar.(Tim)