MEDIA METRO 24 SIMALUNGUN, 24 April 2025 – Proyek pembangunan drainase di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei kembali menjadi sorotan publik. Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi oleh kontraktor pelaksana, CV Karya Abshor—rekanan PT Kawasan Industri Nusantara (Kinra), anak perusahaan PTPN III—mencoreng citra proyek strategis nasional ini.
Rabu (23/04) petang, tim wartawan mendapati puluhan jerigen di sekitar alat berat di lokasi pembangunan drainase di Nagori Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun. Jerigen-jerigen itu diduga berisi solar subsidi tanpa izin resmi, sementara BBM pertalite yang seharusnya untuk kendaraan penumpang umum justru “disuling” dari tangki mobil pribadi sebelum dipindahkan ke alat berat.
“Alat berat tidak memakai baby tank resmi, tapi langsung ditarik ke jerigen. Ini indikasi kuat penggunaan BBM subsidi ilegal,” ujar satu narasumber lapangan yang enggan disebut namanya.
Dugaan Pelanggaran
CV Karya Abshor mendapat kontrak dari PT Kinra untuk membangun infrastruktur drainase sebagai bagian dari revitalisasi KEK Sei Mangkei. Namun, temuan lapangan menunjukkan penggunaan BBM bersubsidi—jenis solar dan pertalite—padahal peraturan mewajibkan alat berat proyek besar memakai BBM industri non-subsidi.
“Subsidi BBM diberikan untuk nelayan kecil, petani, dan angkutan umum, bukan untuk perusahaan konstruksi besar,” tegas Drs. Budi Hartono, Kepala BPH Migas Wilayah Sumatera Utara
Landasan Hukum,Untuk menjerat pelaku, terdapat beberapa pasal kunci:
UU No. 22/2001 tentang Migas, Pasal 55:
“Setiap orang yang menyalahgunakan niaga BBM subsidi dipidana maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.”
UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja (Klaster Migas):
Memperkuat sanksi administratif dan pidana bagi badan usaha yang menggunakan BBM subsidi di luar peruntukan.
KUHP Pasal 263:
Mengancam hingga 6 tahun penjara bagi yang memalsukan dokumen untuk memperoleh BBM subsidi
Tanggapan PT Kinra dan Pihak Berwenang Upaya konfirmasi via telepon kepada Humas PT Kinra Ganda.S Menurut saya klarifikasi saja bro dengan staf Kinra,Bapak David Tobing.
Hal yang sama disampaikan Manager Konfirmasi ke PISMK PTPN III ya pak karena proyek tersebut tidak dibawah pengawasan PT KINRA. Hrp maklum terima kasih (Tim)















