MEDIA METRO 24 SERDANG BEDAGAI Satuan Unit Intel Kodim 0204 DS kembali berhasil melakukan penangkapan dan pengungkapan jaringan peredaran narkotika jenis sabu sabu di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai, jumat 21 maret 2025.
Keberhasilan penangkapan dan pengungkapan jaringan peredaran narkoba ini berawal dari informasi masyarakat Pekan Kamis Dusun I Desa Pergulaan Kec. Sei Rampah Serdang Bedagai, bahwa diduga adanya keterlibatan anggota TNI AD melakukan peredaran narkoba jenis sabu sabu bersama seorang bandar pengedar atas nama Joko Purnomo Adi.
Dansub 2 Unit Intel Kodim 0204 DS Serdang Bedagai, Serka Suhartono segera melaporkan informasi ini dan sekaligus melakukan kordinasi dengan Dan Unit Intel Kodim 0204 DS Lettu Inf Hendra di Makodim 0204 DS.
Dan Unit Lettu Inf Hendra memberikan arahan dan perintah kepada Dansub 2 Serka Suhartono agar mengumpulkan personil dan membentuk tim untuk segera melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap terduga bandar dan pengedar narkoba tersebut.
Setelah melakukan briefing dengan tim Unit Intel Kodim 0204 DS, pada pukul 16.25 wib Dansub 2 Serka Suhartono beserta personil Unit Intel Kodim 0204 DS bergerak menuju lokasi penangkapan terduga bandar dan pengedar narkoba di Pekan Kamis Dusun I Desa Pergulaan Kec.Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai.

Sesampainya dilokasi penangkapan Dansub 2 Unit Intel Kodim 0204 DS Serka Suhartono kembali melakukan identifikasi dan pengamatan terhadap pergerakan terduga bandar narkoba setelah merasa yakin, tepat pukul 21.16 wib, Serka Suhartono bersama personil Unit Intel Kodim 0204 DS melakukan pengepungan dan penyergapan didalam rumah terduga bandar dan pengedar narkoba atas nama Joko Purnomo Adi (28), warga Pekan Kamis Dusun 1 Desa Pergulaan Kec.Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai.
Dan dari dalam rumah berhasil diamankan barang bukti narkotika jenis sabu sabu dengan berat 1.04 gram, sebuah telepon genggam merek Oppo A16, uang tunai sebesar Dua ratus ribu rupiah, 3 buah mancis, satu unit timbangan elektrik, 5 pcs batrei timbangan, 1 buah bong, 4 buah dompet kecil, 2 buah kaca pirex, 1 buah spit, beberapa lembar plastik klip (transparan), 12 buah alat hisap sabu sabu dan 1 buah jarum spit dan tidak menemukan adanya keterlibatan oknum anggota TNI AD.
Penangkapan dan pengungkapan jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum teritorial Kodim 0204 DS yang dilakukan oleh Dansub 2 Unit Intel Kodim 0204 DS Serdang Bedagai Serka Suhartono beserta tim adalah bentuk kepatuhan dan keseriusan TNI AD dalam peran serta aktif menciptakan rasa aman dan nyaman ditengah masyarakat serta memastikan zero toleransi terhadap adanya oknum anggota TNI AD yang terlibat dalam kejahatan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Pukul 22.50 wib, terduga bandar dan pengedar narkoba ,beserta barang bukti yang berhasil diamankan, telah diserahkan oleh Dansub 2 Unit Intel Kodim 0204 DS Serka Suhartono kepada pihak Polres Kabupaten Serdang Bedagai untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.(Za)












