MEDIA METRO 24 Siantar – Dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali berhasil meringkus seorang pria berinisial MBN (24), pemilik narkotika jenis sabu di Jalan Madura Bawah, Gang Jespam, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. Penangkapan dilakukan pada Kamis (6/3) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, S.H., S.I.K., melalui Kasat Narkoba, AKP JH. Pardede, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkoba di sekitar lapangan badminton di Gang Jespam.
“Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba mendapati MBN sedang duduk di samping lapangan badminton dengan satu buah tablet yang berisi transaksi narkoba. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan uang tunai Rp750.000 yang diduga hasil penjualan sabu,” ujar AKP JH. Pardede pada Jumat (7/3) pagi.
Lebih lanjut, tersangka mengakui bahwa dirinya masih menyimpan sabu di rumahnya. Polisi pun segera membawa MBN ke kediamannya yang masih berada di Jalan Madura Bawah. Di sana, dengan disaksikan Ketua RT setempat, Tim Opsnal menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 0,45 gram di atas tempat tidurnya, serta satu bungkus plastik berisi puluhan plastik kosong di dalam lemari pakaian.
Tersangka MBN beserta barang bukti langsung dibawa ke Markas Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi kini masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Hingga saat ini, tersangka masih dalam pemeriksaan dan akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas AKP JH. Pardede.
Penangkapan ini menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas narkoba di Kota Pematangsiantar. Warga diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba kepada pihak berwajib( Red)












