MEDIA METRO 24 Simalungun– Sidang lanjutan kasus penganiayaan dan perusakan yang menjerat Lidos Girsang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Selasa (4/3/2025).
Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi dari pihak kepolisian, yaitu anggota Jatanras Polres Simalungun, Lassang Sinaga.
Kesaksian Lassang semakin memperjelas bahwa Lidos Girsang tidak hanya melakukan penganiayaan, tetapi juga berusaha melakukan percobaan pembunuhan terhadap Jahiras Hasudungan Malau.
*Kronologi Awal: Premanisme dan Penghadangan di Jalan Umum*
Kasus ini bermula pada Senin, 28 Oktober 2024, sekitar pukul 20.30 WIB, ketika Lassang Sinaga bersama Tim Opsnal Unit 1 (Jatanras) Sat Reskrim Polres Simalungun mendapatkan perintah lisan dari Kanit Jatanras Ivan Purba yang menerima informasi dari Polsek Saribudolok bahwa ada sekelompok masyarakat menghalang-halangi kendaraan yang ingin melintas di jalan umum Dusun Hoppoan, Simpang Bage, Nagori Sinar Naga mariah, Kecamatan Pematang Silimahuta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Jatanras berkoordinasi dengan Kanit Intel dan Kanit Reskrim Polsek Saribudolok. Bersama dengan Bhabinkamtibmas, mereka langsung bergerak ke lokasi kejadian.
Setibanya di TKP sekira pukul 20.00 WIB, ia bersama tim mendapati sekitar 30 orang warga menghadang laju satu unit dump truck yang hendak melintas. Aparat kepolisian berusaha melakukan pendekatan persuasif dengan memberikan pengarahan dan menawarkan solusi melalui mediasi.
Namun, upaya damai tersebut justru ditolak oleh Lidos Girsang. Tanpa diduga, ia tiba-tiba naik ke dalam mobil Grandmax hitam BK 8877 TP dan mencoba menabrak petugas yang tengah memberikan pengarahan.
*Lidos Girsang Coba Tabrak Polisi, Lalu Mengamuk dengan Parang*
Meski telah diperingatkan untuk menghentikan kendaraannya, Lidos tetap memajukan mobilnya, nyaris menabrak beberapa petugas di lokasi. Melihat situasi semakin berbahaya, seorang anggota polisi bernama Yudi dengan sigap mencoba menghentikan mobil dan berusaha mengamankan Lidos dari dalam kendaraan.
Namun, aksi kepolisian mendapat perlawanan dari Bapak, Ibu dan abangnya Lidos, sehingga upaya penangkapan tidak berhasil.
Keadaan semakin memburuk saat Lidos tiba-tiba keluar dari mobil sambil mengacungkan sebilah parang. Tanpa ragu, ia mengayunkan senjata tajam tersebut berulang kali ke arah petugas dan masyarakat.
Petugas tetap mencoba menenangkan Lidos dengan memberikan peringatan agar tidak bertindak anarkis. Namun, Lidos terus menyerang hingga menyebabkan beberapa orang mengalami luka-luka.
Lassang Sinaga menceritakan bahkan dirinya terkena sabetan parang di tiga jari tangan kanannya. Sementara itu, beberapa warga yang mencoba melarikan diri untuk menyelamatkan diri juga mengalami luka ringan akibat serangan brutal tersebut.
Melihat situasi semakin berbahaya, petugas akhirnya melepaskan dua tembakan peringatan ke udara, memaksa Lidos untuk mundur. Demi menghindari korban lebih banyak, petugas akhirnya kembali ke Polsek Saribudolok untuk mengatur strategi lebih lanjut.
Tak lama setelah polisi meninggalkan lokasi, mereka menerima informasi bahwa Lidos dan kelompoknya telah melakukan perusakan terhadap satu unit dump truck yang sebelumnya mereka hadang.
*Korban Lapor ke Polisi, Lidos Akhirnya Ditangkap*
Dikisahkan minggu lalu, Merasa terancam dan mengalami luka akibat serangan parang, Jahiras Hasudungan Malau (44) akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Saribudolok pada Selasa, 29 Oktober 2024, sekitar pukul 02.29 WIB.
Dalam laporannya, Jahiras menyebut bahwa dirinya mengalami luka gores di tangan kiri dan dada akibat serangan brutal Lidos Girsang.
Jahiras menjelaskan bahwa ia bersama sopir dan atasannya tengah menggunakan dump truck untuk mengantarkan material ke lokasi tujuan. Namun, saat tiba di Dusun Hoppoan, mereka justru dihadang oleh Lidos dan kelompoknya, yang membuat perjalanan mereka terhenti.
Tak hanya dihadang, kendaraan mereka juga mengalami pengrusakan, sehingga memicu ketegangan yan












