Banner

Banner
Berita Daerah

Pj Bupati Sugeng Siap Ajukan Bukti di MK Karena Dituding Tidak Netral pada Pilkada Tapteng

194
×

Pj Bupati Sugeng Siap Ajukan Bukti di MK Karena Dituding Tidak Netral pada Pilkada Tapteng

Sebarkan artikel ini

 

MEDIA METRO 24 TAPTENG- PJ Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sugeng Riyanta, siap menghadapi tudingan yang mengarah padanya terkait dugaan ketidaknetralan dalam Pilkada 2024.
Tudingan ini muncul setelah Paslon 01 mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK), menuduh Pj Bupati, ASN, dan perangkat desa di Tapteng melakukan pelanggaran Pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) untuk memenangkan Paslon 02..
Sugeng Riyanta menyatakan, dirinya bersama pemerintah daerah akan membuktikan tuduhan tersebut tidak benar dengan mengajukan bukti-bukti yang dimiliki dalam gugatan yang tengah berlangsung.
“Ini adalah tuduhan yang sangat keji, dan saya perlu memberikan klarifikasi serta membela diri secara hukum. Saya sudah punya bukti-bukti kuat, jadi saya mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan ini,” kata Sugeng, pada Rabu (8/1/2025).
Sugeng menambahkan bahwa dirinya sudah diterima sebagai pihak terkait dalam proses gugatan tersebut.
“Paslon 01 yang menggugat nanti akan menghadapi bukan hanya KPU, tetapi juga saya sebagai Pj Bupati,” tegasnya.
Sugeng menegaskan bahwa Pilkada Tapteng 2024 telah berjalan sesuai aturan dengan fair, dan ia berkomitmen untuk membuktikan tuduhan tersebut di hadapan MK.
“ASN netral, masyarakat antusias, dan Pilkada berjalan baik. Apa yang dituduhkan itu tidak benar,” ucapnya.
Lebih lanjut, Sugeng mengungkapkan beberapa bukti pelanggaran yang berhasil diungkapnya selama proses Pilkada. Ia menyebutkan adanya Kepala Sekolah yang dimobilisasi untuk mendukung salah satu Paslon tertentu, yang kemudian dikenakan sanksi disiplin.
“Saya sudah memeriksa 6 Kepala Sekolah yang dimobilisasi. Mereka sudah dijatuhi hukuman disiplin, saya copot dari jabatannya. Ada bukti BAP dan surat pernyataan,” ungkapnya.
Sugeng juga mengungkapkan adanya dugaan pemungutan dana ilegal yang melibatkan Kepala Desa, dengan seorang mantan Bupati dan mantan Sekda turut hadir dalam pertemuan yang digelar di Pandan. “Semua bukti itu akan saya buka di MK nanti,” sebutnya.
Sugeng juga menyayangkan sikap Bawaslu Tapteng yang dinilai tidak transparan dalam menangani laporan-laporan yang diajukan ke pihaknya. “Bawaslu tidak terbuka. Kini, saya akan membuka semua bukti di Mahkamah Konstitusi, agar masyarakat tahu apa yang sebenarnya terjadi,” jelasnya.
Dia menegaskan bahwa pengajuan sebagai pihak terkait ini merupakan upaya untuk membuktikan bahwa tudingan terhadap dirinya tidak berdasar.
“Saya akan buktikan bahwa tuduhan terhadap Pj Bupati, ASN, dan Kepala Desa tidak netral itu tidak terbukti. Sebaliknya, saya akan ungkap bahwa ada Paslon yang secara sistematis berusaha melakukan tindakan tidak fair, namun saya berhasil menggagalkannya,” beber Sugeng.
Sugeng berharap proses hukum ini bisa memberikan kejelasan dan menegakkan keadilan bagi seluruh masyarakat Tapteng yang telah memilih dengan penuh kebebasan dan antusiasme. (riz*)