Memiliki 2 Paket Sabu ,Rms Diringkus Satnarkoba
MEDIA METRO 24 Siantar ! Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap seorang pria berumur 27 tahun berinisial RMS memiliki 2 paket Narkotika jenis sabu di rumahnya yang terletak di Jalan Rajawali Kelurahan Sipinggol – pinggol Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar Selasa (22/10) pukul 12.00 Wib.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kasat Narkoba AKP JH. Pasaribu SH. MH pada Kamis (24/10) malam menjelaskan penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat bahwa di Jalan Rajawali Kelurahan Sipinggol – pinggol Kecamatan Siantar barat Kota Pematangsiantar ada peredaran Narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, Selasa (22/10)siang sekira pukul 12.00 Wib, Team Opsnal Sat Narkoba menangkap tersangka RMS sesuai diinformasikan masyarakat di depan rumahnya di Jalan Rajawali tersebut.
Dari tangan tersangka RMS ditemukan barang bukti berupa 2 plastik klip berisi narkotika jenis sabu total berat bruto 2,50 gram dan 1 unit handphone (HP) android merk Samsung.
Saat diinterogasi tersangka RMS mengakui sabu itu miliknya sehingga tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Narkoba guna penyelidikan lebih lanjut .
“Tersangka RMS sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk dikembangkan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP JH.Pasaribu (rel)












