Media Metro 24 SIMALUNGUN — Sorotan tajam publik terhadap dugaan praktik penipuan “parengkol” dan peredaran narkoba yang disebut-sebut dikendalikan dari dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar kini mulai memantik reaksi serius. Setelah sejumlah pemberitaan media ramai mengungkap dugaan adanya jaringan terorganisir di balik tembok lapas, pihak lapas bersama unsur Forkopimda menggelar ikrar penguatan pengawasan pemasyarakatan, Jumat (08/05/2026).
Sebelumnya, warga Kota Pematangsiantar mengaku menjadi korban penipuan bermodus petugas pajak hingga aparat TNI dengan kerugian mencapai jutaan rupiah. Dugaan praktik “parengkol” dan peredaran narkoba itu bahkan disebut berjalan terstruktur dan dikendalikan dari dalam lapas.
Nama Darma Julham alias Damek ikut mencuat dan disebut-sebut sebagai sosok berpengaruh di balik aktivitas tersebut, meski hingga kini belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait keterlibatannya.
Ironisnya, di tengah derasnya sorotan publik dan dugaan bahwa lapas dijadikan pusat kendali kejahatan, kegiatan ikrar bersama justru digelar dengan tema memperkuat komitmen menciptakan lapas bersih dari narkoba, handphone ilegal, dan praktik penipuan.
Kegiatan yang berlangsung di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar, Jalan Pemasyarakatan, Pematang Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun itu dihadiri Kalapas Fujiono Slamet, unsur Pemkab Simalungun, Polres Simalungun, BNN, Koramil 14/Raya, hingga para warga binaan.
Dalam kegiatan tersebut dilakukan apel bersama, pembacaan ikrar, razia blok hunian, serta penyuluhan bahaya narkoba. Pihak lapas menegaskan komitmen menjaga lingkungan pemasyarakatan tetap steril dari praktik ilegal.
Namun di sisi lain, masyarakat mempertanyakan efektivitas pengawasan selama ini. Pasalnya, dugaan praktik penipuan dan peredaran narkoba dari balik jeruji besi terus berulang dan menjadi rahasia umum.
“Jangan sampai ikrar hanya menjadi seremonial semata. Publik menunggu tindakan nyata, bukan sekadar slogan bersih narkoba,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Kini publik menanti langkah tegas aparat dan Divisi Pemasyarakatan Sumut untuk membongkar dugaan jaringan yang disebut telah lama beroperasi dari dalam lapas. Jika benar terbukti, maka ini bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan tamparan keras bagi sistem pengawasan pemasyarakatan di Sumatera Utara.(Red)
Usai Dugaan “Parengkol” dan Narkoba Mencuat, Lapas Narkotika Pematangsiantar Gelar Ikrar Bersama













