Media Metro 24 SERGAI, – Puluhan petani plasma yang tergabung dalam Kelompok 80 Kecamatan Tanjung Beringin,Kabupaten Serdang Bedagai,Sumatera Utara, kembali melakukan aksi unjuk rasa damai jilid III di Kantor Kejari Serdang Bedagai,Rabu (13/5/2026).
Usai aksi unjuk rasa , Ketua Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 Kecamatan Tanjung Beringin Zuhari di Kantor Sekretariat di Dusun VIII Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, secara tegas meminta Kajari Sergai untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap dokumen tanah semua penggarap yang telah menguasai dan menguasai mencapai puluhan tahun daris sebelum berakhirnya masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) PT Deli Mina Tirta Karya (DMK) hingga telah berakhir masa berlaku nya pada tanggal 31 Desember 2017 sampai sekarang masih dikuasai oleh p[penggarap.
Lahan Eks HGU PT DMK tersebut memiliki luas 499,2 Ha, sesuai dengan Sertifikat Nomor 2/HGU/BPN/1992 yang diterbitkan pada tanggal 6 Februari 1992 diperuntukan Tambak Udang. Awal sengketa itu muncul sebut Zuhari, pada tahun 2000, karena PT DMK sebagai Bapak angkat (inti) tidak menempati janji untuk menjadikan lahan petani menjadi Tambak Udang.Tambak Udang. Lahan petani tersebut malah dijadikan Kebun Kelapa Sawit tanpa diketahui petani plasma. Alih fungsi lahan itu terjadi sejak tahun 2003 dari Tambak Udang menjadi Kebun Kelapa Sawit dan telah dirubah menjadi sawah.
Kemudian,kami minta Kajari Sergai untuk menindaklanjuti tuntutan petani plasma sebagaimana di bawah ini :
1. Periksa Pembayaran Pajak Penghasilan (PPh)
2. Periksa Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
3. Periksa Alih fungsi lahan Tambak Udang menjadi Kebun Kelapa Sawit dan Sawah
4. Periksa semua dokumen tanah yang digunakan penggarap yang kami duga cacat hukum
5. Hentikan cetak sawah di lahan Eks HGU PT DMK yang masih bersengketa.
Selain itu, kami juga meminta Kajari Sergai untuk segera menghentikan semua aktivitas di areal lahan Eks HGU PT DMK yang luasnya 499,2 hektar.Aksi ini akan terus dilaksanakan setiap minggu sampai tuntutan petani plasma tersebut.tegas Zuhari.
Sementara Sekretaris Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 Arifin, menyampaikan petani kelompok 80 datang kembali ke Kantor Kejari Sergai ini aksi damai untuk meminta agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan meminta dikembalikan lahan petani kelompok 80 seluas 289 hektar. Kami minta Kajari Sergai menindaklanjuti aspirasi yang kami sampaikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap semua penggarap. Ucapnya.
Sedangkan kasubsi I Intel KEjari Sergai Cakra Aulia Sebayang SH didampingi Kasubsi II Intel Wira Siregar SH dihadapan puluhan petani plasma menyampaikan bahwa aspirasi bapak ibu sekalian yang disampaikan pada aksi unjuk rasa yang lalu sudah ditindaklanjuti dengan mempertanyakan nya ke Satgas Penertiban kawasan Hutan Kejagung RI.
Ternyata persoalan tersebut sudah dilimpahkan ke Kejati Sumut dan hingga sekarang ini kami juga masih menunggu bagaimana hasilnya.Terkait dengan aspirasi dan laporan yang telah bapak ibu sampaikan, tentunya kami akan segera tindaklanjuti sesuai arahan pimpinan nantinya.(Tim)
Petani Plasma Kelompok 80 Minta Kajari Sergai Periksa Dokumen Tanah Penggarap di Lahan EKs HGU PT DMK













