Media Metro 24SIMALUNGUN – Gerak cepat tanpa kompromi kembali ditunjukkan jajaran Polsek Gunung Malela. Dalam waktu kurang dari 48 jam, tim Unit Reskrim berhasil membekuk pelaku pencurian dua unit handphone di Viral Spa.
Aksi kejahatan yang sempat meresahkan ini terjadi pada Minggu, 3 Mei 2026, sekitar pukul 09.00 WIB. Korban, Nadya Ramadhani (22), yang bekerja sebagai kasir, saat itu tengah tertidur di sofa dekat meja kasir. Saat terbangun, ia mendapati dua unit handphone miliknya telah raib.
Barang yang hilang yakni satu unit Oppo A5 warna hijau Aurora dan satu unit iPhone 13 128 GB warna putih, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp8,3 juta. Korban pun langsung melapor ke pihak kepolisian pada hari yang sama.
Tak butuh waktu lama, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti. Di bawah komando Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir, tim opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti, hingga mengidentifikasi pelaku.
Keberhasilan ini turut dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Simalungun, Verry Purba, yang menegaskan bahwa pengungkapan cepat ini merupakan bukti nyata keseriusan Polri dalam menjaga keamanan masyarakat.
“Ini bukti bahwa kami tidak main-main. Setiap laporan masyarakat langsung kami respon cepat dan tuntas,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolsek Gunung Malela, Hengky B. Siahaan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan penindakan terhadap segala bentuk tindak kejahatan di wilayah hukumnya.
Pelaku akhirnya berhasil diringkus dalam waktu kurang dari 48 jam. Kini, pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keberhasilan ini menjadi sinyal keras: tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah Simalungun. Polisi memastikan akan terus hadir, sigap, dan tegas dalam menjaga rasa aman masyarakat.(Rel)
Gas Pol! Kurang dari 48 Jam, Unit Reskrim Bekuk Pelaku Pencurian HP













