Banner

Banner
Berita Daerah

Mantan Aparat Terciduk! Pemilik Sabu dan Ekstasi Digulung di Jalan Manunggal Karya

70
×

Mantan Aparat Terciduk! Pemilik Sabu dan Ekstasi Digulung di Jalan Manunggal Karya

Sebarkan artikel ini

Media Metro 24 Siantar – Peredaran narkoba kembali terbongkar di Kota Pematangsiantar. Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kepemilikan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Jalan Manunggal Karya, Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marihat, Senin (9/3) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, dua pria berhasil diamankan yakni DH (25) warga Jalan Kampung Jawa Huta II, Desa Baja Dolok, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun dan APH (39) warga Jalan Manunggal Karya, Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar. APH diketahui merupakan mantan anggota polisi yang telah dipecat dari kesatuannya.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH, MH menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas kepemilikan narkotika di kawasan Jalan Manunggal Karya.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Hasilnya Senin malam sekitar pukul 22.00 WIB, petugas berhasil menangkap DH dan APH.
Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan DH ditemukan satu unit handphone merk Realme. Sementara dari APH ditemukan satu unit handphone merk Oppo.
Petugas kemudian menggeledah sepeda motor Honda CRF warna merah tanpa plat nomor yang digunakan DH. Dari samping kunci kontak motor tersebut ditemukan satu plastik klip berisi tiga paket sabu dengan berat bruto 15,01 gram. DH mengakui sabu tersebut diperolehnya dari APH.
Tak berhenti sampai di situ, personel Sat Narkoba juga memeriksa isi handphone milik APH dan menemukan percakapan WhatsApp yang mengindikasikan masih ada narkotika yang disimpan di rumahnya.
Petugas kemudian membawa kedua tersangka ke rumah APH di Perumahan Edi Permai, Jalan Manunggal Karya. Di depan rumah, tepatnya di bawah meteran air, ditemukan sebuah plastik merah berisi dompet warna hijau. Di dalam dompet tersebut terdapat tiga paket sabu dengan berat bruto 56,34 gram, satu timbangan digital, satu bungkus plastik klip kosong, serta satu plastik klip berisi tiga butir pil ekstasi.
Kepada petugas, APH mengakui seluruh narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut adalah miliknya yang sebelumnya dibelinya di Kota Medan dari seorang pria yang tidak dikenalnya.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.(rel)