MEDIA METRO 24 Simalungun – Dalam upaya mendukung program pemerintah memberantas peredaran narkoba, Unit Intel Kodim 0207/Simalungun berhasil mengamankan seorang pria berinisial GW (41), warga Tanjung Kuba, Dusun V, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara. Penangkapan dilakukan pada Selasa (6/5/2025) di sebuah bangunan (gubuk) yang terletak di Huta III, Kampung Tempel, Nagori Perdagangan II, Kabupaten Simalungun.
Penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba.

Dari hasil penindakan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 0,82 gram, satu unit sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi BL 4295 I, serta satu unit telepon genggam.
Dalam proses interogasi, GW mengaku telah mengonsumsi sabu sejak tahun 2022. Ia juga mengungkapkan memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang diduga sebagai bandar di Dusun III Mangke Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. Sabu tersebut kemudian ia edarkan ke wilayah Kota Perdagangan dengan imbalan berupa konsumsi gratis.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.
Dandim 0207/Simalungun, Letkol Inf Slamet Faojan, M.Han., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap penyalahgunaan narkoba.
“Narkoba adalah ancaman besar bagi bangsa ini. Tidak ada ruang untuk kompromi di lingkungan institusi kita. Kita harus sadar, berapa banyak generasi muda yang sudah dirusak oleh barang haram ini. Sebagai aparat negara, kita harus berada di garis terdepan dalam perang melawan narkoba,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh prajurit TNI dan ASN untuk menjadi teladan bagi masyarakat, dengan tidak terlibat dalam bentuk kejahatan sekecil apapun.(Pen/ma)














