Banner

Banner
Uncategorized

Polsek Saribudolok Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Ruslan Girsang

260
×

Polsek Saribudolok Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Ruslan Girsang

Sebarkan artikel ini

MEDIA METRO 24 Simalungun –Polsek Saribudolok menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan Ruslan Girsang di Nagori Mardinding, Kecamatan Pamatang Silimahuta, Kabupaten Simalungun, pada Senin (5/5). Rekonstruksi dimulai pukul 12.00 WIB di tempat kejadian perkara (TKP), yakni rumah korban, dan berlangsung tertib serta disaksikan puluhan warga setempat. Senin (05/5)

Peristiwa pembunuhan ini sendiri terjadi pada Rabu, 23 April 2025 sekitar pukul 06.30 WIB di dalam rumah korban. Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka Jasaman Girsang memperagakan 10 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian berdarah tersebut.

Model

Adegan 1: Tersangka mengambil pisau dari dalam tas di dapur rumahnya, lalu menyelipkannya di pinggang kiri.

Adegan 2: Ia berjalan menuju rumah korban yang berjarak sekitar 50 meter.

Adegan 3: Sesampainya di rumah korban, tersangka mengetuk pintu. Terjadi percakapan soal permintaan persetujuan penyerahan hak tanah.

Adegan 4-5: Setelah korban masuk ke dalam rumah, tersangka ikut menyusul. Di ruang tamu, tersangka kembali meminta persetujuan, namun korban tetap menolak. Saat melihat korban mengepalkan tangan, tersangka mengaku terpicu trauma lama dan langsung menikam perut korban.

Adegan 6-7: Korban jatuh, lalu ditikam kembali di bagian dada. Istri korban, Juniarly Saragih, keluar dari kamar dan mencoba menolong. Tersangka mendorongnya hingga terjatuh ke sudut meja. Dalam kondisi korban hampir berdiri, tersangka kembali menikam korban untuk ketiga kalinya.

Adegan 8-9: Setelah itu, tersangka melarikan diri dengan membawa pisau. Ia menghentikan sebuah bus jurusan Kabanjahe dan naik ke dalamnya.

Adegan 10: Anak tersangka, Gion Girsang, sempat mengejar bus dan membujuk ayahnya untuk turun, namun tersangka menolak dan melanjutkan perjalanan.

Kapolsek Saribudolok, AKP J. P. Aruan, yang ditemui di lokasi enggan memberikan banyak komentar. “Kepimpinan aja ya, nanti kami yang kena marah,” ujarnya singkat.

Kini pihak kepolisian masih melanjutkan proses hukum terhadap tersangka Jasaman Girsang. Rekonstruksi ini diharapkan menjadi bukti pendukung dalam proses penyidikan dan peradilan(Jun)