Banner

Banner
Berita Daerah

Pengedar Garam Cina   Diringkus  Barbut 8,84 gram S.S.  Diamankan Intel Kodim 

26
×

Pengedar Garam Cina   Diringkus  Barbut 8,84 gram S.S.  Diamankan Intel Kodim 

Sebarkan artikel ini

Media Metro 24 SIANTAR –Istilah  nama yang trend disebut para penikmat sabu sebutan garam cina berbekall informasi dari warga adanya  peredaran narkotika jenis ni sabu

Intel  Kodim 0207/Simalungun gerak cepat  seorang terduga pelaku penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, Selasa (26/05/2026).

Model

Penindakan tersebut dilakukan setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di kawasan pinggir sungai Jalan Melanton Siregar Gang Aman, Kecamatan Siantar Marimbun.

Menindaklanjuti laporan itu, Personel Unit Intel Kodim 0207/SML langsung bergerak melakukan pemantauan dan pengintaian di lokasi guna memastikan kebenaran informasi yang diterima dari masyarakat.

 

Setelah dilakukan observasi mendalam dan dinilai adanya indikasi kuat aktivitas peredaran narkotika, laporan kemudian diteruskan kepada Dandim 0207/SML Letkol Inf Gede Agus D.P., S.Sos., M.M.A.S., M.Han., yang selanjutnya memerintahkan pelaksanaan penindakan terhadap terduga pelaku.

Sekitar pukul 17.30 WIB, personel Unit Intel Kodim 0207/SML melakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi yang dicurigai. Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial N.A.W (30), warga Jalan Melanton Siregar Ujung, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar.

Dari tangan terduga pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

40 paket klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 8,84 gram.

1 unit handphone merek Oppo warna biru.

1 unit power bank merek Robot.

1 buah charger warna putih.

1 buah tas sandang hitam merek Mizuno dan

Uang tunai sebesar Rp20.000

Usai diamankan, terduga pelaku sempat dibawa ke Koramil 03/Siantar Selatan untuk dimintai keterangan awal dan dilakukan pengamanan sementara sebelum akhirnya diserahkan ke Satnarkoba Polres Pematangsiantar guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti nyata respons cepat aparat terhadap keresahan masyarakat atas maraknya peredaran narkoba yang dinilai dapat merusak generasi muda dan mengganggu stabilitas keamanan lingkungan.

Selain itu, sinergi antara masyarakat dan aparat dinilai menjadi faktor penting dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun.

Kodim 0207/Simalungun juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing demi terciptanya situasi wilayah yang aman dan kondusif. (Pendim0207/SML)