Banner

Banner
Berita Daerah

Satresnarkoba Polres Pematangsiantar Berhasil Amankan Tiga Pelaku Narkoba, Total 6 Paket Sabu Disita

48
×

Satresnarkoba Polres Pematangsiantar Berhasil Amankan Tiga Pelaku Narkoba, Total 6 Paket Sabu Disita

Sebarkan artikel ini

Media Metro 24 SIANTAR –JAM 21.00 WIB Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam dua pengungkapan berbeda pada Jumat (27/2), petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas kepemilikan narkotika di Jalan Penyabungan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat pagi sekitar pukul 08.45 WIB, personel Satresnarkoba berhasil meringkus seorang pria berinisial HA (41), warga Jalan Batu Permata Raya, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Saat ditangkap, HA sedang duduk di atas sepeda motor Honda Beat warna hitam BK 2074 WAJ di pinggir Jalan Penyabungan. Ketika dilakukan penindakan, petugas menemukan 1 paket sabu yang dibungkus kertas struk yang sebelumnya dijatuhkan dari tangan kiri tersangka ke aspal.
Selain itu, petugas juga menyita 1 unit handphone merk Realme warna hitam, 1 paket sabu yang disimpan di dalam casing handphone, serta uang tunai Rp53.000 dari kantong celana tersangka.
Dari hasil interogasi awal, HA mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya yang berada di Jalan Tombang, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat.
Mendapatkan informasi tersebut, Kanit II bersama tim langsung melakukan pengembangan ke rumah tersangka. Dari lokasi itu, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 paket sabu yang disimpan dalam buku kandungan di lemari kamar, 1 paket sabu dalam tas kecil merk Gea yang dibalut tisu, 1 bungkus plastik klip kosong, 4 sendok dari pipet plastik, 1 timbangan digital, serta 2 lembar tisu.
Dari pengungkapan tersebut, total barang bukti yang diamankan dari HA sebanyak 4 paket sabu dengan berat bruto 2,32 gram. Tersangka juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial W yang disebut berdomisili di Jalan Wahidin, Kota Pematangsiantar.
Tidak hanya itu, pada hari yang sama dini hari sekitar pukul 03.45 WIB, personel Satresnarkoba juga berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika di teras sebuah rumah di Jalan Lobak, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur.
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan dua orang pemuda, yakni HRP (22) warga Jalan Lobak, Kelurahan Tomuan dan RDP (20) warga Jalan Dalil Tani, Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menemukan 1 paket sabu di atas steling yang sebelumnya diletakkan oleh HRP. Sementara 1 paket sabu lainnya ditemukan di dalam kotak rokok Surya yang dibalut tisu, yang sebelumnya disembunyikan oleh RDP di dinding rumah.
Selain itu, petugas juga mengamankan 1 unit handphone Samsung warna hitam milik HRP serta 1 unit handphone Vivo warna hitam milik RDP.
Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui bahwa 2 paket sabu dengan berat bruto 1,76 gram tersebut merupakan milik mereka yang diperoleh dari seorang pria berinisial M.
Selanjutnya ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini para tersangka sudah diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku, dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas AKP Irwanta Sembiring.(rel)