Banner

Banner
Berita Daerah

Polda Sumut TegasKan Warga Sumut Dilarang Pesta Kembang Api dan Miras di Malam Tahun

94
×

Polda Sumut TegasKan Warga Sumut Dilarang Pesta Kembang Api dan Miras di Malam Tahun

Sebarkan artikel ini

Media Metro 24 Medan |— Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak menjadikan malam pergantian Tahun Baru 2026 sebagai ajang hura-hura yang berpotensi memicu gangguan keamanan. Polda Sumut secara tegas melarang pesta kembang api, petasan, hingga konsumsi minuman keras (miras) saat perayaan malam tahun baru.
Larangan tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan saat meninjau Pos Pengamanan Terpadu Polrestabes Medan di Lapangan Merdeka, Rabu (31/12/2025).
“Kami mengharapkan masyarakat tidak melakukan pesta kembang api, tidak pesta minuman keras, dan tidak melakukan hal-hal yang dapat mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat,” tegas Ferry.
Tahun Baru Tanpa Euforia Berlebihan
Selain menyoal keamanan, Polda Sumut juga menekankan pentingnya empati sosial. Ferry mengingatkan masyarakat agar tidak merayakan malam tahun baru secara berlebihan, mengingat masih banyak warga Sumatera Utara yang tengah berjuang menghadapi dampak bencana.
“Mari kita turut berduka dan merasakan penderitaan saudara-saudara kita yang terdampak bencana. Tahun baru sebaiknya diisi dengan kegiatan positif dan bermakna,” ujarnya.
Ribuan Personel Disiagakan
Untuk memastikan situasi tetap kondusif, Polda Sumut mengerahkan 5.737 personel gabungan, terdiri dari 4.250 personel Polri dan sisanya unsur TNI serta instansi terkait. Ribuan aparat tersebut disebar di 166 pos pengamanan yang telah disiapkan di seluruh wilayah Sumatera Utara.
Pengamanan difokuskan pada titik-titik rawan keramaian, pusat perayaan, rumah ibadah, serta lokasi hiburan malam yang diprediksi memicu kepadatan lalu lintas.
Lapangan Merdeka dan Gereja Jadi Fokus
Lapangan Merdeka Medan menjadi salah satu titik pengamanan utama. Selain itu, aparat juga memastikan pengamanan ketat di gereja-gereja yang melaksanakan misa akhir tahun, serta di ruas jalan yang berpotensi terjadi kemacetan.
Terkait rekayasa lalu lintas, Polda Sumut menegaskan akan bertindak situasional sesuai kondisi di lapangan.
“Jika terjadi kemacetan, kami sudah menyiapkan skema rekayasa lalu lintas. Semua bersifat dinamis sesuai perkembangan situasi,” pungkas Ferry.
Polda Sumut menegaskan, setiap pelanggaran terhadap larangan tersebut akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga malam pergantian tahun berjalan aman, tertib, dan bermartabat.(Red/dtk)